Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ahui Tersangka Pengoplos Beras, Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 02-11-2017 | 08:14 WIB
Ahui.gif Honda-Batam
Ahui tersangka pengoplos beras di gudang Pinang Lestari saat diserahkan ke Kejari Tanjungpinang (baju abu) menutupi wajah dengan potongan kardus (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemilik gudang Swalayan Pinang Lestari yang ditetapkan sebagai tersangka pengoplos beras, Ahui (54), akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (1/11/2017).

Pelimpahan berkas dan tersangka Ahui dalam tahap dua ini, yang juga disertai barang bukti, dilakukan setelah berkas perkara pengoplosan beras di gudang Swalayan Pinang Lestari itu dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

"Berkas perkara pengoplosan beras di gudang Swalayan Pinang Lestari sudah dinyatakan P21, sehingga kita lakukan tahap dua," ujar Kajari Tanjungpinang Ahmad Pribadi.

Sementara Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supriadi, mengatakan, dengan pertimbangan pada saat dipenyidikan di kepolisian, tersangka kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti, sehingga tersangka dikenakan tahanan kota.

"Setelah melakukan pertimbangan tersebut kita melakukan penahanan kota terhadap tersangka dengan pertimbangan pada saat dipenyidikan saat di kepolisian tersangka kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti, sehingga kami mengambil kesimpulan untuk melakukan tahanan kota kepada tersangka," ungkap Supriadi saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM.

Walau demikian, tersangka dalam tahanan kota ini wajib lapor semingu dua kali ke Kejari Tanjungpinang.

Dalam pelimpahan tahap dua ini, JPU juga menerima barang bukti seperti 577 karung beras merek Bulog dengan berat 50 Kg, 30 bungkus yang bertuliskan Bulog Premium 5 Kg, 873 bungkus beras Bulog Premium 5 Kg yang sudah dioplos dan dikemas, 199 karung berisi beras merek Roda Mas ukuran 50 Kg.

Selain itu, 5 karung berisikan kantong plastik 5 Kg, dua bungkus plastik biasa yang sudah bertuliskan Bulog Premium 5 Kg, 28 lembar plastik biasa yang bertuliskan Bulog Premium 5 Kg, 15 lembar karung beras merek Roda Mas ukuran 50 Kg, 6 lembar karung beras merek Bulog ukuran 50 kg.

Kemudian 64 lembar karung merek beras Kita ukuran 5 Kg, satu buah sapu, satu buah pisau cutter, satu buah sekop beras yang terbuat dari plastik, satu buah spidol, satu buah jarum, satu unit alat press kantong plastik, satu buah timbangan ukuran 60 Kg, satu buah timbangan ukuran 100 kg dan satu buah troli.

"Satu unit lori yang saat ini berada di Kejari Tanjungpinang," ucapnya.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Ahui (54) pemilik gudang Swalayan Pinang Lestari, sebagai tersangka pengoplos beras.

Saat dilakukan penggerebekan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, ditemukan kegiatan pengoplosan beras, di mana seorang laki-laki yang diketahui sebagai karyawan gudang Swalayan Pinang Lestari yang sedang mencampurkan beras merek Roda Mas ukuran 50 Kg dengn merek beras Kita ukuran 5 Kg. Seterlah mencampurkan beras itu, kemudian karyawan gudang itu memasukan beras oplosan itu ke dalam kantong plastik yang sudah dituliskan Bulog Premium 5 Kg.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 139 ayat 1 Undang Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan jo Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 1999 tentang lebel dan iklan pangan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 miliar.

Selain itu tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i Undang Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Editor: Udin