Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengoplosan Beras di Gudang Swalayan Pinang Lestari

Penyidik Kirim SPDP Tersangka Ahui ke Kejari Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 28-09-2017 | 23:04 WIB
ahui.jpg Honda-Batam
Tersangka Ahui, pengoplos beras. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Penyidik Polres Tanjungpinang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Ahui ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (26/9/2017) lalu. Ahui ditetapkan tersangka pengoplos dan penjual beras oplosan.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP. Hardianto Tedjo Baskoro mengatakan Penetapan tersangka Ahui, ditindak lanjuti dengan pengiriman SPDP Nomor SPDP/70/IX/2017/Reskrim.

"SPDP Tersangka Ahui sudah kami kirim ke Kajari dan saat ini juga dilakukan penahanan," ujar Kapolres Tanjungpinang, Kamis (28/9/2017).

Sedangkan sejumlah pekerja, tambah Kapolres, hingga saat ini masih sebagai saksi. Karena yang menyuruh melakukan adalah tersangka Ahui.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Supardi SH membenarkan pihaknya telah menerima SPDP tersangka Ahui dari Penyidik Polres Tanjungpinang itu.

"SPDP untuk tersangka Ahui, sudah masuk dan kami terima, ?dan dalam waktu dekat, Jaksa penelaah berkas perkara ini akan segera ditetapkan," ujar Supardi.

Dari SPDP Polres, tambah Supardi, tersangka Ahui dijerat dengan Pasal 139 ayat 1 UU nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Jo Pasal 2 dan 3 PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Lebel dan Iklan Pangan.

Selain itu, Penyidik Polres juga menjerat tersangka dengan UU perlindungan Konsumen yaitu Pasal 62 Ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huurf A dan B, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman diatas 5 Tahun dan Denda Rp 10 miliar.

"Untuk proses lanjutan, Jaksa peneliti nantinya tinggal menunggu BAP perkaranya dilimpahkan Penyidik Polres," imbuhnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang menggerebek gudang pengoplosan beras milik Swalayan Pinang Lestari di Jalan DI Panjaitan KM 9 Kota Tanjungpinang, sekitar pukul 15.00 Wib, Jumat (22/9/2017).

Selain mengamankan ratusan kilo beras oplosan, polisi juga mengamankan sejumlah saksi dan Pemilik gudang dan swalayan Pinang Lestari Ahui sebagai tersangka pengoplos dan penjual beras oplosan.

Editor: Dardani