Satlantas Polresta Barelang Bekuk Sopir Lori Pelaku Tabrak Lari
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 13-09-2017 | 16:26 WIB
tabrak-lari1.gif
Kapolresta Barelang AKBP Hengki ekspose penangkapan pelaku tabrak lari. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria yang diketahui bernama Zulkarnain Siregar, terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena melarikan diri setelah menabrak pengendara motor Putra Marzuki Siregar hingga tewas.

Peristiwa tersebut terekam CCTv sekitar lokasi, sehingga pihak kepolisian bisa melacak kendaraan pelaku yakni truk Mitsubishi Puso BP 9214 VE.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (30/8/2017) subuh, sekitar pukul 02.52 WIB, di Jalan Duyung Batuampar. Kondisi malam hari dan sepi, membuat Zulkarnain melarikan diri setelah menabrak Putra yang mengendarai sepeda motor Honda Verza BP 3385 JP.

"Berkat adanya CCTv di sekitar lokasi, sehingga Unit Laka Lantas bisa menyelidiki dan mengejar pelaku. Alhasil, pengemudi bisa diamankan beserta truk yang ia kendarai," ungkap Hengki.

Hengki juga menyayangkan terjadinya tabrak lari seperti ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan jangan takut, karena proses kecelakaan bukan seperti tindak pidana kriminalitas.

"Kalau sudah kabur setelah menabrak, dan akhirnya ditangkap seperti ini, proses hukum harus dijalani. Sopir truk ini dijerat Pasal 312 pasal 310 ayat (2) UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara," tegasnya.

Ia juga mengharapkan peran serta pemerintah untuk membantu menambah CCTv di jalan raya, sehingga dapat memudahkan pihaknya untuk menyelidiki jika terjadi kasus serupa.

"Kita berharap pemerintah daerah juga ikut bekerjasama dalam hal penambahan CCTv di jalan raya, sehingga bisa membantu tugas kita dari kepolisian. Seperti kasus ini, bisa terungkap karena terekam CCTv," pungkasnya.

Editor: Yudha