BPOM Musnahkan Produk Ilegal, Penjual Tak Dipidana
Oleh : Hadli
Selasa | 10-11-2015 | 12:45 WIB
pemusnahan-bpom.jpg
Kepala BPOM di Batam (dua dari kiri) beserta pihak terkait saat memusnahkan produk ilegal senilai Rp 821 juta secara simbolis. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri di Batam, Setia Murni mengatakan, pelaku usaha yang kedapatan mengedarkan produk tanpa izin edar tidak mendapat sanksi pidana. 

"Kalau hasil pengawasan kita (BPOM) tidak dipidana, hanya memberikan sangsi administrasi," tegas dia di sela-sela pemusnahan obat dan makanan ilegal yang dilakukan secara simbolis di halaman BPOM di Nongsa, Batam, Selasa (10/11/2015). 

Ia mengatakan, produk ilegal milik pengusaha di Batam selama periode pengawasan tahun 2014 - 2015 yang dimusnahkan sebanyak 1.743 item yang terdiri dari 20.430 kemasan, berupa 41 item obatan dan 1020 kemasan dengan nilai Rp 22.475.000.

Selain itu obat tradisional 310 item, 200 kemasan, nilai ekonomi Rp 49.099.600, kosmetik  1274 item, 11.757 kemasan dengan nilai ekonomi Rp 637.301.000 dan pangan 118 item, 5653 kemasan, nilai ekonomi Rp 112.650.700. 

"Nilai keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak Rp 821.526.300. Dengan demikian bahwa pelanggaran di bidang obat dan makanan didominasi oleh temuan kosmetik TIE dan pangan TIE," ujarnya. 

Untuk tahun 2015 berdasarkan laporan, sebanyak 7 kasus yang sudah sampai ke Kejaksaan. Diantaranya 2 kasus sudah tahap P21, 5 kasus lagi, kata dia masih menunggu persetujuan dari Kejaksaan. 

"Dari 7 kasus itu, 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,"  tuturnya. 

Pemusnahan secara simbolis yang diakukan di halaman kantor BPOM di Batam disaksikan, KKP, BP Batam, BNN Kepri serta pelaku usaha yang mendapat saksi administrasi karena mengedarkan produk ilegal. 

"Produk-produk ilega ini (dua truk) selanjutnya akan dimusnahkan di KPLI Kabil," jelas dia kembali. 

Editor: Dodo