Selundupkan Sabu, 5 WNI dan 2 Warga Malaysia Terancam Hukuman Mati
Oleh : Hadli
Jum'at | 18-09-2015 | 12:52 WIB
pemudnahan-bnn.jpg
Petugas Ditpam BP Batam ikur memusnahkan barang bukti sabu di BNNP Kepri disaksikan para tersangka,

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menuntut 7 orang jaringan sindikat narkotika lintas negara yang ditangkap di Batam dengan hukuman mati. Dua orang diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia. 

Kabid Berantas BNNP Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Bubung Pramiadi mengatakan, pengungkapan sindikat narkoba golongan satu jenis sabu- berdasarkan lima kasus pengungkapan yang dilakukan BNNP Kepri dan Petugas Bea dan Cukai. 

"Keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu yang kita sita sebanyak 2.586,66 gram," katanya saat gelar pemusnahan barang bukti tersebut di Gedung BNNP Kepri dihadiri petugas Kejaksaan Tinggi Kepri, Bea dan Cukai, Polda Kepri, Ditpam BP Batam, para tersangka pengacara yang ditunjuk oleh negara, Jumat (18/9/2015) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Bubung menyampaikan, RA (24), seorang WNI kedapatan memiliki sabu saat tiba di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center dari Malaysia dan diamankan oleh petugas Bea dan Cukai pada 6 Agustus 2015 sekitar pukul 08.00 WIB. Barang bukti yang disita sebanyak 101,24 gram. 

Selanjutnya pada Jumat, 14 Agustus 2015, berdasarkan hasil penyelidikan dua orang WNA asal Malaysia MZ dan H serta satu orang WNI berisial A warga Tanjunguma berhasil ditangkap di tempat yang berbeda. Sabu yang berhasil disita sebanyak 2.067 gram. 

Lalu pencegahan di Pelabuhan Fery Batam Center pada 24 Agustus 2015 sekitar pukul 09.30 WIB, petugas Bea dan Cukai menyerahkan tersangka KM (28) WNI beserta 198,72 gram sabu yang dibawa dari Malaysia kepada BNNP Kepri untuk proses lebih lanjut. 

Pada waktu yang bersamaan di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center WNI asal Aceh lainnya turut digelandang ke BNNP Kepri. Setelah melalui proses di RS Awal Bross, M (28) beserta sabu seberat 194,1 gram juga turut dilimpahkan BNNP Kepri. 

Sindikat narkoba lainnya yang berhasil ditangkap Berantas BNNP Kepri adalah C (31) pada 27 Agustus 2015. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 21,6 gram. 

"Jumlah barang bukti sabu yang disita sebanyak 2586,66 gram senilai Rp 3,8 miliar bila diasumsikan satu gram senilai Rp 1,5 juta. Dan sebanyak 2477,16 gram barang haram ini kita musnahkan. Sisanya 109, 5 gram untuk uji lab dan pembuktian di pengadilan dalam perkara yang terpisah," tuturnya. 

Pasal yang diancam kepada tujuh tersangka sindikat narkoba lintas negara ini pasal 114 ayat (2). Psal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman  maksimal hukuman mati. 

"Kita sangat berharap hukuman mati dapat dijatuhi kepada para sindikat narkotika ini. Namun hakim memiliki keyakinan sendiri untuk memutuskan hukuman saat dalam persidangan," tegas Bubung. ‎

Editor: Dodo