Pengusutan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Anambas Mandek
Oleh : Harjo
Sabtu | 16-04-2016 | 15:42 WIB
IJAZAH-PALSU_(1).jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Ayub saat  mendaftar mengunakan ijazah Sarjana Ilmu Politik sebagai caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ( KKA)  dari Dapil Jemaja Timur yang sudah dilaporkan pada Agustus 2015 terkesan hilang ditelan bumi dan tanpa penyelesaian.

Pengurus Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepri, Andri Amsi kepada BATAMTODAY.COM meminta kepada aparat penegak hukum agar memproses dugaan ijazah palsu tersebut agar ada kejelasan terkait masalah status serta kursi empuk yang diduga didapat dengan menggunakan ijazah palsu.

"Kasus dugaan ijazah palsu ini mengapa dibiarkan. Untuk itu, kami meminta melalui partai agar bisa diproses dan PAW (pergantian antar waktu), mengingat laporan dari kasus ini sudah lama berjalan, tetapi tidak ada tindak lanjut," tegas Andri, Sabtu (16/4/2016).

Andri mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan kroscek pada PDPT Dirjen Pendidikan Tinggi atas nama Ayub dengan Perguruan Tinggi (PT) Universitas Darul Ulum Jombang dan tidak menemukan data atas nama Ayub, begitu juga dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang bersangkutan.

"Kita berharap kasus dugaan ijazah palsu ini jangan dibiarkan berlarut-larut, karena sudah berjalan lama dan jangan ada pembiaran," tambahnya.

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) periode 2014-2019, Ayub yang diduga menggunakan ijazah sarjana (S-1) palsu saat mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) tahun 2014 lalu. Anggota legislatif nomor urut satu daerah pemilihan (Dapil) Anambas II dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KKA ini menggunakan ijazah S-1 Fakultas Ilmu Sosial Politik Program Studi Ilmu Pemerintahan dari Universitas Darul Ulum, Jombang, Jawa Timur.

Pria kelahiran Ulu Maras, 14 April 2007 ini masuk sebagai mahasiswa baru di Universitas Darul Ulum tahun 2007 dan lulus S-1 pada tanggal 23 Juli 2011 dengan gelar Sarjana Ilmu Politik (S.IP), ditandatangani rektor H Lukman Hakim Mustain, SH., M.Hum.

Dugaan ijazah palsu ini terkuak saat adanya laporan dari Persatuan Pemuda Kecamatan Jemaja Timur, KKA diketuai oleh Apriagun pada tanggal 26 Agustus 2015.

Laporan dengan nomor Polisi : LP/80/VIII/2014/SPKT/KEPRI/NTN tersebut dengan perihal dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diketahui oleh pelapor terjadi pada hari Sabtu, tanggal 3 Mei 2014 sekitar pukul 23.43 WIB di Kantor  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) KKA.

Pihak pelapor juga sebelumnya sudah meminta klarifikasi ke Universitas Darul Ulum, Jombang dan jawaban klarifikasi tentang keabsahan ijazah atas nama Ayub tersebut terjadi adanya dugaan ijazah palsu.

Karena sesuai dengan surat jawaban klarifikasi keabsahan ijazah oleh KPUD KKA nomor 213/B/Undr/V/2014 tanggal 10 Oktober 2013 dan nomor 216/B/Undar/V/2014 tanggal 17 Mei 2014 tentang revisi surat nomor 213/B/Undr/V/2014 tanggal 10 Oktober 2013 oleh Universitas Darul Ulum Jombang yang isinya, nama yang bersangkutan tidak tercatat dalam buku induk mahasiswa Universitas Darul Ulum.

Selanjutnya, nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai mahasiswa dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Dikti melalui Forlap yang dilaporkan per semester melalui Kopertis VIII Jatim. 

Kemudian, pihak yang bertandatangan dalam ijazah yang bersangkutan adalah bukan pejabat sah Universitas Darul Ulum Jombang. 

Sementara, sumber di lingkungan Universitas Darul Ulum Jombang yang dihubungi BATAMTODAY.COM menyatakan sebaikanya pihak-pihak yang berkepentingan dengan ijazah tersebut mengacu pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Dikti yang dilaporkan per semester melalui Kopertis VIII Jatim. 

Editor: Dodo