Revisi RPJMD Kepri 2016-2021

Lima OPD Ini Diprioritaskan Dapat Alokasi Anggaran Lebih Besar
Oleh : Ismail
Kamis | 26-10-2017 | 08:24 WIB
Naharudin1.gif
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Provinsi Kepri, Naharudin (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dalam revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau 2016-2021, ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diprioritaskan mendapat alokasi anggaran lebih besar.

Kelima OPD yang menjadi prioritas yauitu Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan dan Dinas Kelautan Perikanan (DKP).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Provinsi Kepri, Naharudin, mengungkapkan alasan kelima OPD tersebut mendapatkan alokasi anggaran lebih besar, karena kelimanya merupakan instansi daerah penopang utama pembangunan infrastruktur di Provinsi Kepri.

Sesuai dengan fokus utama Gubernur yang berkeinginan menjadikan pembangunan infrastruktur demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepri.

"Jadi dalam APBD alokasi anggaran akan lebih banyak dialokasikan di bidang infrastruktur," ujarnya, Rabu (25/10/2017).

Ia menjelaskan, kelima OPD yang disebutkan di atas di luar Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Di mana, untuk kedua bidang tersebut memang menjadi prioritas secara nasional, sehingga telah ditetapkan Pemerintah Pusat mendapat alokasi masing-masing sebesar 20 dan 10 persen dari APBD.

Namun, untuk kelima OPD tersebut, Pemprov tidak menetapkan persentase yang akan diperoleh. Hanya saja, alokasi anggarannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akhirnya melakukan revisi terhadap RPJMD Provinsi Kepri 2016-2021. Perubahan tersebut dilakukan guna menyeleraskan arah pembangunan Kepri sesuai dengan visi misi yang diusung Gubernur yang saat ini belum memenuhi target semula.

RPJMD tahun 2016-2021 telah ditetapkan menjadi Perda nomor 8 tahun 2016 pada 8 Desember 2016 lalu. Namun, setelah terbitnya PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dijelaskan, Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Oleh karena itu, terdapat beberapa perubahan terkait kewenangan terhadap perangkat daerah tersebut.

Editor: Udin