Dua Tersangka Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ini Diupah Rp7-10 Juta
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang/ Charles Sitompul
Jumat | 29-09-2017 | 21:56 WIB
penyelundup-narkoba-di-karimun1.gif
Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana TNI R Eko Syatno (tengah) yang didampingi oleh Wadan Lantamal IV Tanjungpinang Kolonel Laut (P) Dwika Tjahjah Setiawan (kiri) dan Asintel Lantamal IV Tanjungpinang Kolonel Laut Iwan Setiawan (kanan) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Dua kurir jaringan internasional ini diupah Rp7 Juta sampai Rp10 juta ketika berhasil menjual sabu-sabu yang didapat dari Malaysia. Hal ini disampaikan kedua tersangka masing-masing Muslem (35) dan Ramli (36).

"Jika berhasil menjual sabu-sabu yang saya beli dari Malaysia ini, saya mendapatkan imbalan sebesar Rp7 juta sekali main," ujar Muslem saat ditemui di Lantamal IV Tanjungpinang, Jumat (29/9/2017).

Selain itu, Muslem juga mengatakan mendapatkan barang bukti sabu-sabu itu dari seorang bandar narkoba yaitu Ong yang berada di Malaysia, sedangkan ia mengaku membeli sabu-sabu itu atas perintah bosnya berinisial R (DPO) yang kemudian diedarkan di wilayah Kepri.

"Saya hanya membeli sabu itu melalui telepon dan selanjutnya saya membayarnya dengan cara mentransfer uang kepada orang yang bernama Ong," katanya.

Walaupun Muslem yang memesan sabu-sabu itu, namun ia mengaku tidak pernah memegang dan melihat barang bukti sabu-sabu itu, karena seluruh urusan mengambil sabu-sabu itu, dirinya menyuruh tersangka Ramli untuk mengambilnya.

"Saya tidak pernah melihat dan memegang sabu-sabu itu, saya sudah berhasil mengedarkan sabu-sabu dari Malaysia ke Kepri sebanyak 15 kali," ucapnya.

Di tempat yang sama, tersangka Ramli mengungkapkan bahwa dirinya yang diperintahkan oleh tersangka Muslem untuk mengambil narkoba tersebut ke Malaysia. Untuk mengambil narkoba itu, ia diupah sebesar Rp10 juta sekali membawa dari Malaysia.

"Sekali main, upah yang paling besar Rp10 juta, jika berhasil," ucapnya.

Sebelumnya, Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama R Eko Suyatno, mengungkapkan bahwa penangkapan dua pemilik dan kurir narkoba sabu sindikat internasional itu merupakan warga Karimun.

Penangkapan keduanya dilakukan atas monitoring dan pengintaian yang dilakukan TNI AL dalam beberapa bulan, atas lintas barang peredaran narkoba lintas laut dari luar ke wilayah Idonnesia melalui wilayah laut Provinsi Kepri.

"Untuk menangkap dan mengamanakan kedua pelaku ini, kami melakukan pengintaian hampir selama 3 bulan, dengan menyamar sebagai pembeli," ujar Eko.

Terhadap dua pelaku dikatakan Danlantamal, juga melakukan penyamaran yang dilakukan oleh anggota TNI-AL kepada kurir penjual barang Muslem. Awalnya Muslem menawarkan 2 paket sabu sebesar 5 gram kepada petugas yang melakukan penyamaran.

"Setelah berhasil dibeli, Muslem kami bekuk. Selanjutnya menanyakan dari siapa barang tersebut diperoleh. Lalu Muslem menyebut nama tersangka Ramli dan dilakukan pengejaran," jelas Lantamal ini.

Penangkapan terhadap tersangka pemilik Ramli, tambah Danlantamal, dilakukan di sekitar pulau Karimun Anak bersama barang bukti 1 Kg sabu.

"Saat ditangkap, pelaku sempat tidak mengaku dan setelah diinterogasi baru mengaku dan menunjukkan barang bukti narkoba sabu miliknya yang disimpan di dalam laut, tambatan pompong miliknya," ujar Eko.

Dari hasil penimbangan, total sabu yang diamankan adalah 2 paket berat 5 gram dari tersangka kurir Moslem, serta 1 Kg dari pemilik sabu tersangka Ramli.

Selain mengamankan sabu 1 Kg dan 2 paket 5 gram sabu, Anggota TNI-AL juga mengamankan sebuah pompong yang biasa digukan pelaku menjemput dan mengantar narkoba sabu tersebut.

"Dari pengakuan tersangka Ramli sebagai pemilik barang, sabu tersebut dijemput dari Malaysia atas suruhan seseorang yang disebut bosnya dan akan dipasarkan di Indonesia," ujarnya.

Editor: Udin