Pengadilan Sebut Pidana Arif Jumana Merupakan Pidana Khusus Narkoba
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-09-2017 | 08:00 WIB
sidang_arif_jumana.gif
Arif Jumana dari Partai PAN, bersama ke dua teman wanitanya saat sidang di PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menyataan kasus pidana narkoba anggota DPRD Bintan Arif Jumana, merupakan pidana khusus. Hal itu sesuai dengan undang-undang yang disangkakan dan minutasi administrasi perkara di PN Tanjungpinang.

"Secara minutasi (Administrasi) perkara di pengadilan, tindak pidana yang dilakukan anggota DPRD Bintan Arif Jumana berdasarkan nomor erkara 15/Pid.Sus/2015/PN.TPI yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, merupakan pidana khusus," ujar Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan, Selasa (26/9/2017).

Tetapi mengenai administrasi di kejaksaan, yang menyebutkan perkara tersebut adalah tindak pidana umum, pihak pengadilan menyatakan tidak dapat mencampuri.

Di tempat berbeda, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga mengatakan, pasal yang disangkanan atas tindak pidana terdakwa Arif Jumana, sebagaimana yang telah dieksekusi, merupakan UU khusus atau leg spesialis, yaitu pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 pentang pemberantasan tindak pidana narkoba.

"Jika dalam administrasi surat disebut tindak pidana umum, sesuai dengan strusktur organisasi Kejaksaan Negeri, bahwa tindak pidana narkotika pengadministrasinya masuk bagian pidana umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Kepala Sekasi Pidana Umum Supardi SH.

Namun demikian, Supardi juga menegaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Arif Jumana telah selesai dilakukan pihak kejaksaan. Dan mengenai adanya permasalahaan di internal partai atau lembaga DPRD, pihaknya tidak berhak untuk mencampuri.

Selain minutasi di pengadilan, yang menyebut jenis perkara Arif Jumana adalah pidana khusus, Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru dan Mahkamah Agung (MA) RI, dalam minutasi administrasi Perkara Arif Jumana juga disebut sebagai tindak pidana khusus, dengan nomor perkara Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 75/PID.Sus/2015/PT.PBR di Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau, dan Nomor Pekara 2323 K/Pid.Sus/2015 di Mahkama Agung-RI.

Sebelumnya, majelis hakim Mahkahama Agung (MA), Perkara atas nama Tedakwa Arif Jumana, diputusa dengan nomor Perkara 2323 K/Pid.Sus/2015, pada 27 Juni 2016.

Kemudian Putusan Hakim MA tersebut, diterima pihak pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 16 Maret 2017 dan langsung disampaikan Panitera Pidana Umum ke Pihak Arif Jumana melalaui Pengacaranya dan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dalam Putusanya, Hakim MA menyatakan, menolak upaya hukum kasasi yang dimohonkan Terpidana 1 Tahun Penjara Arif Jumana, dan membebankan biaya Perkara kepada Terdakwa.

Putusan MA terhadap Tersakwa Arif Jumana ini, sekaligus menguatakan putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 75/PID.Sus/2015/PT.PBR yang sebelumnya menjatuhkan hukuman Vonis selama 1 Tahun Penjara.

Sebelumnya, Arif Jumana ditangkap Satnarkoba Polres Bintan, di kawasan Kolam Renang, Sei Lekop Bintan, bersama dua rekan wanitanya, Suhartini Dan Sherli pada September 2014, dalam Penggrebekan itu, Polisi juga menemukan Paket Sabu, dan alat hisap bong.

Editor: Dardani