Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BK DPRD Bintan Minta Kasus Arif Jumana Diselesaikan di Internal Partai PAN
Oleh : Harjo
Selasa | 26-09-2017 | 16:38 WIB
Ketua-BK-DPRD-Bintan.gif Honda-Batam
Ade Nesar, Ketua Badan Kehormatan DPRD Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus pengusulan pemberhentian atau Pengantian Antar Waktu (PAW) Arif Jumana oleh unsur pimpinan DPRD Bintan dan Partai Amanat Nasional melalui surat yang dilayangkan ke Bupati Bintan, ternyata berbuntut panjang

Arif Jumana menilai kasus yang menderanya, yakni kasus narkoba, tidak masuk dalam kasus tindak pidana khusus. Bahkan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Bintan yang telah melakukan konsultasi ke Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, juga belum menemukan kepastian.

BK DPRD Bintan, yang melakukan konsultasi ke Mahmah Agung (MA, pun menyarakan permasalahan Arif Jumana ini agar diselesaikan di internal partai PAN saja.

"Kita bersama Biro Hukum Provinsi Kepri sudah melakukan konsultasi ke MA. Namun tidak mendapatkan surat keterangan terkait apakah kasus Arif Jumana masuk dalam tindak pidana khusus atau umum. Semuanya justru mengantung. Sehingga kita menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan di internal partai," ujar Ade Nesar, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bintan kepada BATAMTODAY.COM di Gedung DPRD Bintan, Selasa (26/9/2017).

Lebih jauh Ade Nesar menjelaskan, BK siap untuk mengupayakan mediasi di dewan dan juga akan mengeluarkan surat kepada Partai Amanat Nasional (PAN) terkait permasalahan Arif Jumana, agar permasalahan ini bisa diselesaikan di internal partainya.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang guna menanyakan langsung kejelasan kasus yang mejerat Arif Jumana beberapa waktu lalu.

"Iya, tadi kita datang ke Kejari Tanjungpinang untuk menanyakan langsung terkait kasus yang menjerat Arif," ujar Wakil Ketua BK DPRD Bintan, Umar Ali Rangkuti, yang dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (26/9/2017).

Ia menjelaskan, hasil konsultasi kepada Kepala Kejari Tanjungpinang bahwa Arif masuk dalam tindak pidana umum, sesuai dengan surat pernyataan yang Arif tunjukkan beberapa waktu lalu. "Kata Pak Kajari tadi, Arif Jumana masuk pidana umum," beber Umar.

Diberitakan sebelumnya, mengantungnya status Arif Jumana sebagai Anggota DPRD Bintan, pasca tindak pidana yang dijalaninya, hingga saat ini belum ada kejelasan. Meskipun pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah mengeluarkan surat keterangan bahwa dia adalah masuk dalam kasus tindak pidana umum.

Namun dari pengurus PAN (Partai Amanat Nasional) dan unsur pimpinan DPRD Bintan, justru sudah melayangkan surat pemberhentian ke Bupati Bintan. Pemberhentian yang diajukan dengan alasan, kasus dan hukuman yang sedang dijalani Arif Jumana masuk dalam kasus tindak pidana khusus.

Editor: Udin