Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanyakan Kasus Arif Jumana, BK DPRD Bintan Sambangi Kantor Kejari Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 26-09-2017 | 13:38 WIB
Kantor-Kejari-Tpi1.gif Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan menyambangi Kantor Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungpinang guna menanyakan langsung kejelasan kasus yang mejerat Arif Jumana beberapa waktu lalu.

"Iya, tadi kita datang ke Kejari Tanjungpinang, untuk menanyakan kangsung terkat kasus yang menjerat Arif," ujar Wakil Ketua BK DPRD Bintan, Umar Ali Rangkuti yang dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (26/9/2017).

Ia menjelaskan, hasil konsultasi kepada Kepala Kejari Tanjungpinang bahwa Arif masuk dalam tindak pidana umum. Sesuai dengan surat pernyataan yang Arif tunjukkan beberapa waktu lalu. "Kata pak Kajari tadi, Arif Jumana masuk pidana umum," beber Umar.

Diberitakan sebelumnya, mengantungnya status Arif Jumana anggota DPRD Bintan, pasca tindak pidana yang dijalaninya. Hingga saat ini belum ada kejelasan, pasalnya meski pihak Kejasaan Negeri Tanjunhpinang telah mengeluarkan surat keterangan bahwa dia adalah masuk dalam kasus tindak pidana umum.

Namun dari pengurus PAN (Partai Amanat Nasional) dan unsur pimpinan DPRD Bintan, justru sudah melayangkan surat pemberhentian ke Bupati Bintan. Pemberhentian yang diajukan, dengan alasan kasus dan hukuman yang sedang dijalani Arif Jumana masuk dalam kasus tindak pidana khusus.

Anehnya, setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Bintan bersama biro hukum Provinsi Kepri berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA). Justru MA sendiri tidak bisa mengeluarkan surat keterangan terkait kasus Arif Jumana.

"Kita sudah berkoordinasi dengan MA bersama biro hukum Provinsi Kepri. Namun surat keterangan memang tidak bisa dikeluarkan oleh MA," ungkap Ketua BK DPRD Bintan, Ade Nesar kepada BATAMTODAY.COM di Gedung DPRD Bintan, Senin (25/9/2017).

Namun, kata Ade Nesar, untuk memastikan kembali masalah kasus yang menjerat Arif Jumana, BK DPRD Bintan juga akan berkoordinasi juga dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Editor: Yudha