Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BK DPRD Bintan Segera Koordinasi soal Kasus Hukum Arif Jumana
Oleh : Harjo
Selasa | 26-09-2017 | 08:50 WIB
bk_dprd_bintan.jpg Honda-Batam
Ketua BK Ade Nesar dan Wakil Ketua I DPRD Bintan Agus Wibowo. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Mengantungnya status Arif Jumana anggota DPRD Bintan, pasca tindak pidana yang dijalaninya. Hingga saat ini belum ada kejelasan, pasalnya meski pihak Kejasaan Negeri Tanjunhpinang telah mengeluarkan surat keterangan bahwa dia adalah masuk dalam kasus tindak pidana umum.

 

Namun dari pengurus PAN (Partai Amanat Nasional) dan unsur pimpinan DPRD Bintan, justru sudah melayangkan surat pemberhentian ke Bupati Bintan. Pemberhentian yang diajukan, dengan alasan kasus dan hukuman yang sedang dijalani Arif Jumana masuk dalam kasus tindak pidana khusus.

Anehnya, setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Bintan bersama biro hukum Provinsi Kepri berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA). Justru MA sendiri tidak bisa mengeluarkan surat keterangan terkait kasus Arif Jumana.

"Kita sudah berkoordinasi dengan MA bersama biro hukum Provinsi Kepri. Namun surat keterangan memang tidak bisa dikeluarkan oleh MA," ungkap Ketua BK DPRD Bintan, Ade Nesar kepada BATAMTODAY.COM di Gedung DPRD Bintan, Senin (25/9/2017).

Namun, kata Ade Nesar, untuk memastikan kembali masalah kasus yang menjerat Arif Jumana, BK DPRD Bintan juga akan berkoordinasi juga dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Kita akan segera berkordinasi dengan pihak kejaksaan, untuk lebih memastikan kasus perkara Arif Jumana. Setelah itu, baru akan ada tindaklanjutnya," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Bintan, Agus Wibowo, pihaknya memang sudah berkoordinasi dengan MA dan masalag rekomendasi atau surat keterangan tidak bisa dikeluarkan oleh MA.

"Kalau untuk memastikan, apakah kasus yang menjerat Arif Jumana adalah tindak pidana khusus atau umum. Jelas harus dipastikan dengan jelas secara administrasi. Terkait hal ini, pihaknya juga akan kembali berkoordinasi dengan pihak kejaksaan yang lebih berwenang memberikan keterangan," imbuhnya.

Editor: Dardani