Masih Tetap di Bank Pemerintah Daerah

Distamben Kepri Pindahkan Dana DJPL Tambang ke Rekening QQ Gubernur
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 12-09-2017 | 11:26 WIB
Amjon-Kepri.gif
Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, Amjon. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dana Jaminan Pelestariaan Lingkungan (DJPL) atau dana pasca tambang sejumlah perusahan pertambangan yang ada di rekening QQ bupati/wali Kota se-Kepri dengan nilai Rp273 miliar telah dipindahkan ke rekening QQ Gubernur Kepri.

Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, Amjon, mengatakan pemindahan dana pascatambang ini mengacu pada peralihan kewenangan pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi. Namun, dana itu masih mengendap dan belum dipergunakan.

"Penempatan masih di bank pemerintah daerah, akibat adanya dualisme pendapat soal penempatan dana DJPL di bank pemerintah dan bank pemerintah daerah," sebut Amjon pada BATAMTODAY.COM, Senin.

OJK menyata, Bank Pemerintah Daerah seperti BPR Bestari, BPR Bintan dan BPR lainya merupakan Bank Pemerintah. Sementara Korsub BPK dan Kejaksaan menyatakan Bank Pemerintah sebagai mana amanat Peraturan Pemerintah dalam hal penempatan dana Jaminan Pelestarian Lingkungan (DJPL) pengeloaan pertambangan harus ditempatkan di Bank Pemerintah seperti, BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.

"Jadi ada beda pendapat, namun demikiaan sesuai dengan temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, bahwa pelaksanaan reklamasi dan reboisasi pasca tambang tersebut harus ditindak lanjuti," kata Amjon.

Dalam menindak lanjuti temuan BPK, tambah Amjon, langkah pertama yang dilakuakn Dinas Pertambanag adalah mengubah QQ Bupati atas penyimpanan Rp273 miliar dana DJPL di Bank Pemerintah Daerah ke QQ Gubernur. Saat ini semua rekening QQ tersebut sudah dilakukan pada sejumlah perusahaan tambang Kepri yang menyetorkan dana DJPL-nya.

Selanjutnya, hingg akhir 2017 ini, Distamben Kepri juga meminta pada BPR daerah agar memindahakan Rp273 miliar dana DJPL itu ke Bank Umum Pemerintah, BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN.

Mengenai perhitungan bunga, Amjon menyatakan masing-masing Bank pemerintah daerah harus memperhitungkan bunga dari Penempatan dana DJPL yang hingga saat ini belum dikelaurkan Pemerintah Provinsi itu.

Amjon juga mengakui, dari sejumlah perusahan tambang di Kepri yang melakkan eksploitasi sebagiaan telah melakukan reklamasi pasca tambang atas eksploitasi lahan yang dilakukan, serta mengajukan pencairan dana DJPL-nya.

"Tetapi karena adanya perobahan aturan mengenai kewenangan pertambangan dari Kabupaten ke Provinsi, saat ini Provinsi masih melakukan verifikasi atas dokumen dan melakukan survei dan verifikasi atas reklamasi yang sudah dilakukan oleh perusahan tambang tersebut," jelasnya.

Verfikasi dokumen dan survei atas pelaksanaan reklamasi dilakukan oleh Inspektor tambang. Setelah Inspektorat yang melakukan verifikasi menyatakan cocok, selanjutnya pemerintah akan meminta pada perusahaan untuk mempersentasikan reklamai pasca tambang yang sudah dilakukan kepada Distamben, Kejaksaan, Kepolisian.

"Jika nantinya menurut TP4D dan Inspektorat Pertambangan pelaksanaan reklamasi sudah layak, Selanjutnya Dinas Pertambangan Provisi Kepri, baru merokemendasikan pengucuran dana DJPL perusahaan yang telah melakukan reklamasi pasca tambang tersebut melalui rekening QQ Gubernur," pungkuasnya.

Editor: Gokli