Tahun 2018, Pemprov Kepri Ambil Alih Proses Reklamasi Lahan Eks Tambang
Oleh : Ismail
Jum\'at | 08-09-2017 | 10:50 WIB
lokasi-bekas-tambang-00.gif
Ilustrasi lahan bekas tambang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepuluan Riau akan mengambil alih proses reklamasi dan pasca tambang di empat wilayah di Kepri.

Pengambil alihan proses reklamasi dan pasca tambang tersebut dikerenakan, sejak aktivitas tambang berhenti pada 2014 lalu, belum ada perusahaan tambang yang beritikad baik melakukan penataan dan perbaikan kembali di lahan bekas tambang.

Kepala Seksi Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Reza Muzzamil Jufri mengatakan, pengambil alihan tersebut dimungkinkan jika sejumlah perusahaan tambang di Kepri yang telah selesai melakukan aktivitas dalam kurun waktu 2 tahun tidak melakukan penataan lahan kembali.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2014, Pemerintah Provinsi berhak menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan penataan lahan eks tambang dengan menggunakan dana jaminan yang disimpan di Bank.

"Paling lama 2 tahun pemerintah bisa menunjuk pihak ketiga," ungkapnya kepada awak media di Dompak, Kamis (7/9/2017).

Tercatat, jumlah perusahaan tambang bauksit yang terdata di Dinas ESDM Kepri sebanyak 56 perusahaan. Terdiri dari, 17 perusahaan di Kabupaten Bintan, 14 di Tanjungpinang, dan 13 perusahaan di Karimun. Sementara, di Kabupaten Lingga berjumlah 11 perusahaan, dan Natuna 1 perusahaan.

"Dari jumlah perusahaan yang tercatat itu, hanya 6 perusahaan yang masih memiliki izin aktif untuk menambang. Sementara sisanya izinnya sudah mati," kata Reza.

Namun, untuk mengalihkan proses reklamasi dan pasca tambang tersebut, pihaknya masih terkendala proses pengalihan kewenangan dana tersebut dari Kabupaten ke Provinsi.

"Hanya saja pelaksaannya masih belum. Dananya masih di Wali Kota dan Bupati," ungkapnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi diberikan waktu hingga akhir Oktober 2017 untuk menyelesaikan proses pengalihan dana reklamasi dan pasca tambang dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.

Jika proses pengalihan tersebut dana tersebut selesai tepat waktu, maka tahun 2018 pihaknya masih akan melakukan penataan kembali lahan eks tambang tersebut.

"Paling tidak 2018 nanti kita akan mulai menata. Saat ini sudah ada 4 perusahaan yang memohon pencairan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, total dana reklamasi dan pasca tambang yang ada di Kepri sebesar Rp273 miliar. Total dana tersebut tersebar di sejumlah Bank Daerah di empat Kabupaten/Kota di Kepri.

Dana reklamasi itu sendiri, kini masih berasa di Bank BPR milik Pemerintah Daerah. Namun, untuk pencairan dana tersebut tetap harus melalui Pemerintah Provinsi Kepri.

Berikut rincian dana reklamasi dan pasca tambang di empat Kabupaten/Kota di Kepri:

- Kabupaten Bintan Rp129 miliar.
- Kabupaten Karimun Rp52 miliar.
- Kota Tanjungpinang Rp32 miliar.
- Kabupaten Lingga Rp22 miliar.
- Kabupaten Natuna Rp351 juta.

Editor: Gokli