Tipu Toko Bangunan dengan Cek Kosong Senilai Rp84 juta, A Sun 'Digaruk' Polsek Bukit Bestari
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 02-09-2017 | 18:14 WIB
kapolres-dan-kapolsek-ekspos.gif
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Aiptu Fredi Simanjuntak saat menunjukkan barang bukti cek kosong pada ekspose di Mapolres Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Polsek Bukit Bestari berhasil mengamankan A Sun (40) pelaku penipuan berkedok cek kosong, dengan total kerugian sebesar Rp84 juta yang dialami korban berinisial Hm.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal pada saat pelaku membeli bahan-bahan bangunan di toko korban. Namun saat itu pelaku memberikan beberapa cek Bank kepada korban, Hanya saja saat korban ingin melakukan penukaran di Bank tersebut, ternyata ceknya kosong.

"Ada sekitar 2 cek kosong, dengan nilai seluruhnya Rp84 juta," ujar Ardiyanto Tedjo Baskoro, saat melakukan ekspos yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Aiptu Fredi Simanjuntak, di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (2/9/2017).

Mengetahui ceknya tidak dapat ditukarkan, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bukit Bestari, dengan nomor LP/419/VII/2013/Kepri/RES TPI/SPK-Polsek Bestari/tanggal 11 Juli 2017.

"Setelah itu kita melakukan penyelidikan dan mengirimkan SPDP ini ke pihak Kejaksaan dan proses selama ini cukup lama, sehingga kita menunggu dari Jaksa penilai dan sehingga P21 terbit tanggal 29 Agustus 2017," ungkapnya.

Dari tangan korban, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu lembar cek Bank Muamalat dengan nomor cek MCB 797427 tanggal 14 Desember 2012 dan surat keterangan penolakan (SKP) dari Bank UOB BUANA KCP Bintan tanggal 18 Januari 2013 dengan sandi Bank 0230677, satu lembar cek Bank Muamalat dengan nomor cek MCB 797428, dua lembar surat jalan serta satu lembar nota penagihan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Udin