Sudah Dua Bulan SPDP Dikirim ke Jaksa

BAP Tersangka Dwi Suryanto dan 5 Oknum Polisi 'Mengendap' di Polda Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 02-09-2017 | 17:38 WIB
polisi-0121.gif
5 dari 12 penyidik Satres Narkoba Polres Bintan ini ditetapkan tersangka usai menjual 1 Kg sabu hasil tangkapan untuk membayar jasa informan atas perintah atasannya (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka narkoba Dwi Suryanto bin Malik, bersama 5 oknum Polisi Bintan berinisial Ak, Iw, Ja, Kt dan Ta, hingga saat ini belum juga dikirim penyidik Polres Tanjungpinang ke kejaksaan. Padahal, sudah dua bulan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) keenam tersangka masuk ke korps Adhyaksa Tanjungpinang itu.

Sebelumnya, Dwi Suryanto bersama 5 oknum anggota Polisi Bintan yang terlibat peredaran narkoba diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang. Tetapi karena menyangkut oknum Polisi, serta dengan alasan terjadi di dua wilayah hukum, Polres Bintan dan Polres Tanjungpinang, akhirnya berkas penyelidikan dan penyidikan 6 tersangka narkoba itu diambil alih Ditnarkoba Polda Kepri.

SPDP atas nama keenam tersangka dengan nomor 26/VI/2017/Res Naroba Tanjungpinang tanggal 20 Juni 2017 sudah diterima Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Moh Jais, Sabtu (2/9/2017), menyatakan bahwa proses penyidikan tersangka narkoba dengan tersangka satu orang sipil bersama 5 oknum Polisi itu, hingga saat ini masih terus dilakukan, di bawah koordinasi Dirnarkoba Polda Kepri.

"Prosesnya masih lanjut, penanganannya di Dirnakoba Polda Kepri, penyidik dari Satres Narkoba di sini juga masih melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka saat ini," ujar Kapolres dan Kasat Narkoba.

Mengenai tindak lanjut pengiriman berkas perkara, Kapolres dan Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang belum dapat memastikan. Karena, menurutnya, merupakan wewenang Dirnarkoba Polda Kepri.

"Itu tergantung Polda, karena prosesnya masih berlangsung di Polda," ujar Kapolres lagi.

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, sebelumnya juga menyatakan, jika dalam 30 hari SPDP yang dikirim Polres Tanjungpinang tidak ditindak lanjuti dengan pengiriman berkas perkara, kejaksaan akan menyurati kepolisian terkait dengan SPDP tersebut.

"Kalau tidak ada juga pengiriman BAP setelah disurati, maka kami akan mengembalikan SPDP tersangka, dan menembuskan surat pengembalian itu ke Polda dan Mabes Polri," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Supardi.

Sesuai dengan SOP penanganan perkara, tambah Supardi, sejumlah SPDP yang tidak ditindaklanjuti penyidik Kepolisian, sebagaimana waktu yang sudah ditetapkan KUHAP, pihak Kejaksaan akan menyurati penyidik dan mengembalikan SPDP tersebut ke penyidik.

"Kami juga tidak ingin ada tunggakan kasus atas SPDP yang tidak dibarengi dengan BAP perkara itu," tegasnya.

Seharusnya, tambah Supardi, dengan diambil alihnya penyelidikan dan penahanan 6 tersangka pemilik dan pengedar narkoba atas nama Dwi Suryanto Cs, maka SPDP serta BAP perkaranya harus dikirimkan Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Kalau kasusnya sudah diambil alih Polda, tentu SPDP dan BAP perkaranya dikirimkan penyidik Polda ke Kejaksaan Tinggi Kepri," ujarnya.

Sebelumnya, 5 oknum Polisi bersama Kasatres Narkoba Bintan, AKP DA, diamankan sesama rekannya Polisi, karena diduga menggelapkan dan mengedarkan narkoba, barang bukti hasil tangkapannya sendiri.

Narkoba yang diduga digelapkan anggota dan Kasatres Narkoba Polres Bintan itu, diduga lebih dari 1 kg, dari 16 kg barang bukti tersangka Suari dan Ahyadi, yang berhasil diamankan di Hotel Confort Tanjungpinang.

Editor: Udin