3 Tersangka Merupakan Resedivis

Selama Juli-Agustus 2017, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Bekuk 6 Pengedar Narkoba
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 02-09-2017 | 17:02 WIB
Wakapolres-TPI-ekpos-narkoba.gif
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmatsyah (tengah) yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Moh Jais (kiri) dan KBO Narkoba, Iptu Farid (kanan) saat melakukan ekspos (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Narkoba Polres Tanjungpinang selama bulan Juli hingga Agustus  2017, berhasil membekuk 6 tersangka pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 13,89 gram dan ganja seberat 1,92 gram di wilayah Kota Tanjungpinang.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmatsyah, mengatakan bahwa selama akhir bulan Juli hingga awal Agustus 2017, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus 6 tersangka di masing-masih tempat kejadian perkara di Kota Tanjungpinang.

"Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 13,89 gram dan ganja seberat 1,92 gram, dengan 6 tersangka yang berbeda," ujar Andi saat melakukan pres rilis di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (2/9/2017).

Adapun keenam tersangka berserta barang bukti yang diamankan dan tempat kejadian perkara atau penangkapanya, antara lain yang pertama, tiga orang tersangka masing-masing berinisial YA (33), RR (30) dan MS (28).

Ketiganya merupakan resedivis narkoba dan pencurian, ditangkap di Jalan Kota Piring Gg Putri Riau VI nomor 21, RT 033 RW 007 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Minggu (23/7/2017)lalu pukul 16:15 Wib.

"Penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, ada beberapa orang sering bertransaski sabu di rumah itu, sehingga saat diamankan, ditangkaplah ketiga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan didapat 4 paket sabu dengan berat 7,49 gram di dalam dompet warna coklat dan satu paket ganja 1,92 gram dekat tempat cucian piring, yang sudah dibungkus dengan plastik bening," ungkapnya.

Namun saat dilakukan penangkapan, dua pelaku lainnya mencoba kabur tapi berhasil diamankan polisi. Ketika dilakukan interogasi kepada YA, dirinya mengaku bahwa tesangka RR dan MS juga ikut menguasai sabu-sabu dan ganja tersebut.

"Barang bukti yang diamankan selain itu juga ada seperangkat alat isap narkoba (boong), satu buah mancis, satu unit gunting, 2 unit timbangan digital, satu bundel plastik bening dan 3 unit handphone merek Samsung dan Nokia miliki ketiga tersangka," paparnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini diancam dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya, untuk tersangka berinisial Ra (33) ditangkap di perumahan Rajawali Km 11 Blok C nomor 3 Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kamis (27/7/2017) pukul 03:30 Wib.

"Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri seperti tersangka, sering melakukan transaksi narkoba, sehingga pada saat itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka di perumahan itu dan saat digeledah didapatlah barang bukti sabu seberat 3,91 gram yang dibungkus di dalam tiga paket, di antaranya 1 paket ditemukan di kantong celana sebelah kiri dan dua paket ditemukan di kantong sebelah kanan. Selain itu dua  unit handphone,  alat isap (boong) ,korek, timbangan digital, pipet dan sendok," ungkapnya.

Kemudian untuk tersangka AR (35) ditangkap di Jalan Tugu Pahlawan, di Gang Kecil RT 01 RW 01 Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Minggu ( 30/7/2017) pukul 13:30 Wib.

"Tersangka ini merupakan pengedar, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba dengan ciri-ciri seperti tersangka, sehingga dilakukan penangkapan tersangka saat duduk di pinggir jalan dan gelisah saat ditangkap, saat dilakukan penggeledahan ditemukan dilipatan lengan baju sebelah kiri satu paket jenis sabu, dibungkus plastik bening dengan berat 1,27 gram," ungkapnya lagi.

Sedangkan penangkapan yang terakhir dengan inisial RH (43) ditangkap di samping kantor Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang, dij Jalan Ir Sutami, Kamis (3/8/2017) pukul 22:30 Wib.

"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti tersangka, sering bertransaksi di tempat itu, sehingga dilakukan penangkapan dan ditemukan satu paket sabu seberat 0,77 gram di kantong celananya," katanya.

Sehingga atas perbuatannya, ketiga tersangka dengan inisial RA, AR dan RH dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

"Dari pengakuan masing-masing keenam tersangka, mereka mengaku mendapatkan sabu dan ganja dari Batam," pungkasnya.

Editor: Udin