Korupsi Apresiasi Mobil dan Motor ke Pemkab Anambas

MoU Deposito Pemkab Anambas Rp200 M di BSM Diteken Tengku Muchtarudin dan Khairul Rijal
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 31-08-2017 | 19:14 WIB
Sidang-dana-apresiasi-BSM-ke-Pemkab-Anambas.gif
Sidang lanjutan korupsi apresiasi mobil dan motor dari BSM Tamjungpinang ke Pemkab Anambas (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pegawai Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Tanjungpinang mengatakan, penyimpaan dana APBD di BSM oleh Pemerintah Kabupaten Anambas yang disepakati dengan MoU antara Tengku Muchtarudin selaku Bupati Anambas dan Kepala Khairul Rijal selaku Kepala Cabang BSM Tanjungpinang sebesar Rp200 miliar sejak 2010.

Penandatanganan MoU dilakukan Bupati Anambas Tengku Muchtarudin dan Kabag Keuangan Ivan, bersama Kepala Cabang Bank BSM Tanjungpinang, dengan bentuk penyimpanan deposito dan giro.

"Kerja sama MoU sudah berlangsung sejak 2010 dengan bentuk deposito dan giro. Ketika saya sebagai manager marketing 2011 Rp80 miliar dana APBD Anambas masuk sebagai deposito di BSM dengan persentase bunga 6 persen," ujar Bimo, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Ivan dan Khairul Rizal, di PN Tipikor Tanjungpinang, Rabu (30/8/2017).



Sedangkan mengenai MoU, Bimo dan 2 pegawai BSM masing-masing Rofik dan Elisa, mengakui langsung ditandatangani Bupati Anambas Tengku Muchtarudin dan Khairul Rijal sebagai Kepala Cabang BSM Tanjungpinang.

Pemberiaan apresiasi mobil dan motor, sebut tiga karyawan BSM ini, dilakukan atas kebijakan dan program BSM Pusat, yang pada saat itu melaksanakan program Toyota Paganza bagi Konsumen yang memiliki tabungan besar di BSM.

Dan atas besarnya dana deposito dan giro Kabupaten Anambas itu, maka BSM memberikan apresiasi mobil pada 2010. Mobil diserahkan BSM pada Agustus 2011 dan yang menerima saat itu adalah Ivan, hal itu dibuktikan dengan foto dan berita acara penyerahan.

Selanjutnya MoU penyimpanan deposito dan giro APBD di Bank BSM masih terus berlanjut dan dana APBD Anambas di BSM semakin bertambah.

Dalam penandatanganan MoU lanjutan, Kepala Cabang BSM Tanjungpinang, Khairul Rijal, saat itu langsung bertemu sekaligus membicarakan pemberian hadiah apresiasi dari yang sebelumnya mobil menjadi 25 unit motor Mega Pro.

"Harusnya dapat mobil, tapi karena ada kesepakatan Bupati dan Kepala Cabang, pemberian dana apresiasi diubah menjadi motor Mega Pro," jelas Rofik.

Mengenai pengadaan motor, pihak BSM Tanjungpinang sebut Bimo, hanya tinggal menyerahkan sesuai dengan keputusan, dan barang berupa mobil yang ditetapkan oleh BSM Pusat.

"Untuk motor tahun 2011. Harga yang disepakati per unit Rp27 juta, termasuk pajak dan pengiriman ke Anambas. Motor sendiri diambil dari dialer Dinamis Husada, jumlahnya 25 unit," jelasnya.



Ketika mobil dan motor sebagai apresiasi Bank Syariah Mandiri diberikan seluruhnya, dikatakan tiga karyawan BSM ini, masih atas nama Khairul Rizal sebagai Kepala Cabang. Namun seiring waktu, STNK dan BPKB mobil tersebut, diubah oleh masing-masing penerima.

Selain itu, Bimo dan Rofik serta Elisa juga mengakui, atas penyimpanan dana deposito Rp80 miliar dana APBD Anambas di Bank Syariah pada 2010 dan 2011, Pemkab Anambas sudah mendapat mobil Fortuner dan Inova dari program Toyota Paganza BSM itu. Sebelum tahun berikutnya diganti dengan Honda.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iriaty khairul Ummah dengan anggota Santonius Tambunan dan Hakim Edhock Yon Efri itu, juga menghadirkan saksi lain seperti mantan Sekda Anambas Raja Tjelak Nurdjalal, serta Kasubag Perlengkapan dan Asset Anambas, Galuh.

Editor: Udin