PN Tanjungpinang Segera Sidangkan Kasus Dugaan Pengedar 16,5 Kg Sabu dan Seribu Butir Ekstasi
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 31-08-2017 | 18:14 WIB
Humas-PN-TPI,-Santonius-Tambunan-SH-728x350.gif
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas perkara kasus penyelundupan 16,5 Kg sabu dan 1.000 butir ekstasi di area parkir Hotel Comfort, beberapa bulan yang lalu, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (7/9/2017) mendatang.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, membenarkan telah menerima berkas dakwaan kasus penyelundupan 16,5 Kg sabu dan 1.000 butir ekstasi dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang beberapa hari lalu dan akan segera disidangkan.

"Benar, kita telah menerima berkasnya. Untuk Hakim yang menyidangkan yaitu Ketua Majelis Hakim Jhonson Sirait SH, serta Hakim anggota, Hendah Kurnia Dewi SH dan Manalisa Siagian serta didampingi oleh Panitera L Siregar," ujar Santonius saat ditemui di PN Tanjungpinang, Kamis (31/8/2017).

Baca: Kejari Tanjungpinang Surati Polres Bintan Terkait Berkas Sabu 16,5 Kg

Sementara itu, untuk masing-masing tersangka yang sudah diregister oleh Panitera, Achyadi, dengan nomor perkara 283/Pid.Sus/2017/PN Tpg, tersangka Suiri nomor perka 284/Pid.Sus/2017/PN Tpg dan Marzuki nomor perkara 285/Pid.Sus/2017/PN Tpg.

"Sementara itu, Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) yang akan menyidangkan Supardi," katanya.

Sebagaimana diketahui, awalnya polisi menangkap Achyadi dan Suiri, kemudian dikembangkanlah kasusnya maka ditangkap Marzuki. Pada pokoknya, terhadap ketiga tersangka dalam dakwaannya pasal disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini untuk primernya Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pasal subsidernya 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 Uundang Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika," ucapnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 16,5 Kilogram sabu-sabu dan 1000 butir ekstasi di area parkir Hotel Comfort Tanjungpinang, Jumat (18/3/2017) pukul 17.00 WIB lalu.

Polisi juga mengamankan dua orang pelaku yakni Achmad Yadi alias Doyok (29) dan Suiri (40) warga Dusun Tengah Barat, Kelurahan Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang (Madura), Jawa Timur.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian, saat konfrensi pers di Polsek Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Senin (20/3/2017) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka kurir narkoba dengan barang bukti sebanyak 16,5 Kg dan 1000 butir pil ekstasi warna biru dan merah jambu.

Dari pengakuan dua tersangka, kata Sam, barang haram tersebut akan dibawa ke Jawa Timur, melalui Pelabuhan Sribayintan Kijang naik Kapal KM Roro Ronda, Jumat (17/3/2017) sore. Namun saat hendak bergegas, sudah keburu diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bintan, di Tanjungpinang.

Editor: Udin