Didakwa Pasal Berlapis, ASN BP Batam Ini Tak Ajukan Eksepsi
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 30-08-2017 | 10:02 WIB
aidil-00.gif
Terdakwa Adil Setiadi (rompi Merah) usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Adil Setiadi (49), Koordinator Administrasi Pengendalian Operasional Pelabuhan Laut BP Batam yang menjadi terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) bongkar muat barang di Terminal Umum Batuampar, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) Romano dan Ryan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa(29/8/2017).

Terdakwa langsung meminta perkara tersebut dilanjutkan ke tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan bahwa PT Lautan Jaya Sukses ditunjuk (pemenang tender) untuk melakukan pengurusan semua perizinan bongkar muat yang akan dilakukan oleh PT Siemens terhadap 8 Module, sebagaimana yang tertera dalam PO (Purchase Order) untuk 5 Module di area pelabuhan Batuampar dan 3 Module di PT SMOE. Selanjutnya PT SIEMEN mengirimkan email ke PT Lautan Jaya Sukses yang isinya memberitahukan bahwa kegiatan bongkar muat (Log Out) untuk 8 Module.

"Saat sudah mendapatkan surat dari PT Siemen untuk melaksanakan bongkar muat kemudian saksi Suhaimi Manager Operasional PT Lautan Jaya Sukses mengirimkan surat ditujukan kepada Kepala Bidang Komersil Pelabuhan Laut Batam kantor BP Batam dengan CC Kasatker Pelabuhan Laut Batuampar BP Batam dengan Nomor: 003 / Adm-LJS / IV / 2017 tanggal 17 April 2017, perihal permohonan penggunaan pintu milik PT SIEMENS di pelabuhan Batuampar," kata jaksa.

Namun tidak beberapa lama kemudian, saksi Suhaimi pergi ke Kantor BP Batam untuk menanyakan surat tersebut, tetapi oleh salah satu staf Kantor Pelabuhan Laut Batuampar BP Batam menjawab, bahwa surat tersebut belum didisposisi.

"Kemudian salah satu staf kantor itu, menghubungi saksi Suhaimi melalu telephone dan memberi informasi bahwa terdakwa ingin bertemu dengan saksi Suhaimi, karena dirinya tidak bisa dengan alasan banyak kerjaan sehingga tidak ada pertemuan," lanjutnya.

Sehingga saksi Suhaimi meminta nomor terdakwa Aidil ke stafnya tersebut. Keesokan harinya saksi Suhaimi menghubungi terdakwa untuk bertemu, namun terdakwa tidak bisa ditemui karena belum berada di kantor dan masih berada di Punggur.

Pada hari yang sama kemudian terdakwa menghubungi saksi Suhaimi datang ke kantor terdakwa. "Sampai di kantor itu, kemudian terdakwa menyuruh stafnya untuk mengantarkan saksi ke dalam kantornya, di dalam ruangan kerja terdakwa, saksi menjelaskan maksud kedatangannya untuk mengajukan izin muat dan izin buka pintu di mana akan melakukan Load Out sebanyak 3 kapal pada tanggal 30 April 2017, tanggal 03 Mei 2017 dan tanggal 09 Mei 201."

Penuntut umum mengungkapkan di dalam kantor itu, terdakwa sempat tidak setuju dan menjelaskan permasalahannya yaitu sambil menggambar lokasi pelabuhan Laut Batuampar Batam. "Coba kamu jelaskan inikan ada gundukan tinggi antara pelabuhan Selatan dan pelabuhan Timur, ini bagaimana bisa gak dilewati dan apakah tidak berbahaya," kata terdakwa, dibacakan jaksa dalam surat dakwaanya.

"Tetapi kemudian saksi menjelaskan, tiba-tiba terdakwa kembali mengatakan bahwa biasa pengurusan izin itu seperti apa, kemudian saksi menjawab biasanya pak untuk izin buka pintu kami kasikan ke Kasatker Rp10 juta per kapal," kata saksi kepada terdakwa, seperti tertuang di BAP.

Dengan alasan dispensasi dari saksi sebesar Rp10 juta, kemudian saksi meminta terdakwa untuk membuatkan surat permohonan izin buka pintu sebagai laporan ke klien bahwa surat permohonan izin buka pintunya sudah disetujui.

Akhirnya terdakwa menyetujui dan akan membuatkan surat itu pada hari itu juga.

Selanjutnya, setelah surat izin tersbut dikeluarkan, kemudian terdakwa menghubungi dengan handphone saksi Suhaimi untuk menanyakan uang Rp10 juta tersebut, tetapi saksi tidak mengangkat telponya dikarenakan uang tersebut belum dapat dicairkan.

"Saksi menelpon kembali dan mengatakan uang tersebut adanya senin depan, kemudian terdakwa menjawab tolong diusahkan uang itu karena terdakwa ingin Senin sore mau pergi ke Jakarta,".

Tibalah hari yang dijanjikan oleh saksi Suhaimi kepada terdakwa dan mengajak untuk bertemu karena uang fee sebesar Rp10 juta sudah ada ditangan saksi. Terjadilah komunikasi antara saksi dan terdakwa, sehingga terdakwa mengajak saksi untuk ketemuan di samping Hotel Nagoya Plaza di Cake Villa kota Batam pada Senin (8/5/2017) sekira pukul 13.00 WIB.

"Setelah saksi sampai di tempat itu, kemudian terdakwa yang ditemani oleh saksi Fauzi dengan menggunakan mobil Avanza Warna Hitam dengan nomor polisi BP 1658 OY, saksi menghubungi terdakwa, kemudian di tempat itu terdakwa turun dan mengajak saksi Suhaimi untuk masuk ke dalam mobilnya itu,".

Kemudian saksi menyerahkan uang Rp10 juta kepada terdakwa dengan mengtakan uang itu baru untuk satu kapal dan satu kapal lagi uangnya belum ada dan nanti kalau sudah ada akan diberikan. Namun terdakwa mengatakan tidak apa-apa setelah menerima uang tersebut.

Selanjutnya setelah saksi menyerahkan uang tersbut kemudian saat saksi mengendarai mobil Totoya Avanza BP 1029 DM menuju ke arah Jodoh, pada saat mendekati SPBU Harbourbay Batuampar mobil saksi Suhaimi dipepet oleh pihak penyidik Polda Kepri dan meminta mobil tersebut berhenti, sambil memperkenalkan diri.

Setelah itu penyidik Polda Kepri meminta saksi Suhaimi ke luar dari mobil dan kemudian menanyakan hal tersebut kemudian saksi mengakui telah memberikan uang kepada terdakwa.

"Terdakwa mengtakan uang tersebut dipinjam dari saksi Suhaimi,".

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2011 perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mendengar dakwaan itu, terdakwa Adil yang didampingi penasehat hukumnya (PH) tidak membantah dan tidak akan mengajukan eksepsi.

Perkara ini diadili dan diperiksa majelis hakim Guntur Kurniawan didampingi Suherman dan Corpioner.

Editor: Gokli