Azman Taufik Sebut Gubernur Tak Perlu Tahu Penerbitan Izin

Gubernur Segera Keluarkan Aturan Penerbitan Perizinan di Pemprov Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 22-08-2017 | 08:24 WIB
Nurdin-lagi1.gif
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM. Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun akan membuat aturan agar dalam prosedur pengeluaran perizinan oleh setiap OPD, termasuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP), harus dikoordinasikan dan dilaporkan kepada kepala daerah.

Itu ditegaskan Nurdin menanggapi pernyataan Kepala BPM-PTSP Provinsi Kepri Azman Taufiq yang mengatakan, pengeluaran Izin Amdal PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) dan izin-izin lainya yang dikeluarkan tidak perlu diketahui Gubernur karena sudah ada pendelegasian.

"Nanti akan saya buat, bahawa pengeliaran izin oleh OPD itu harus perlu saya ketahui," tegas Gubernur Nurdin kepada BATAMTODAY.COM, usai menghadiri Paripurna LPP-APBD 2016 di DPRD Kepri, Senin (21/8/2017).

Sebagaimana diakui Nurdin sebelumnya, dirinya sebagai kepala daerah tidak pernah diberitahu, atau dilaporkan mengenai pengeluaran dan pemberian Izin Amdal dan Operasi perkebunan PT KJJ.

Bahkan, Nurdin sendiri juga mengaku tidak pernah dilapori, sampai mana pelaksanaan penanaman investasi di Provinsi Kepri, termasuk dalam pengeluaran dan penandatanganan Izin IPK dan Amdal PT KJJ. "Saya tidak pernah diberitahu, ini baru ribut-ribut saya tahu," tambah Nurdin.

Atas dasar itu, mantan Bupati Karimun ini menginstruksikan pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perkebunan dan BPM-PTSP Provinsi Kepri agar membekukan Izin IPK serta Amdal PT KJJ, hingga tidak ada penolakan masyarakat Jemaja Anambas atas operasional perusahaan tersebut.

Sementara itu, terkait dugaan suap Rp 3 miliar alokasi dana yang digelontorkan PT KJJ untuk oknum-oknum tertentu dalam pengurusan perizinan, Nurdin telah memersilahkan penyidik Polda Kepri untuk mengusut.

Sayangnya, Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian menyatakan pihaknya tidak menangani dugaan suap dalam pengurusan Izin IPK dan Amdal itu. Tapi fokus pada laporan pengrusakan alat-alat berat yang dilaporkan PT KJJ.

Seperti diberitakan BATAMTODAY.COM sebelum ini, Kepala BPM-PTSP Provinsi Kepri Azman Taufiq mengatakan, karena sudah didelegasikan, tidak perlu Gubernur mengetahui atau diberitahukan pemberitahuan dalam pengeluaran izin di BPM-PTSP.

Karena sesuai dengan SK Gubernur telah mendelegsaikan pengeluaran izin-izin tersebut kepada dirinya sebagai Kepala BPM-PTSP Kepri.

"Nggak perlulah ada izin dari Gubernur, kan sudah didelegasikan sesuai dengan UU dan Peraturan Gubernur," ungkapnya.

Editor: Dardani