Kemenkumham Kepri Buka Penerimaan ASN untuk 582 Posisi
Oleh : Ismail
Sabtu | 29-07-2017 | 16:50 WIB
Logo-Kemenkum-HAM-RI.gif
Logo Kemenkumham (Sumber foto: blogger)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -  Kementerian Hukum dan HAM membuka kesempatan bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi Aparatur Sipil Negara. Untuk wilayah Kepri sendiri, akan dibuka sebanyak 582 posisi untuk menempati bidang penjaga tahanan, pembimbing kemasyarakatan pertama dan analisis keimigrasian pertama.

Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Rinto, menjelaskan bahwa penerimaan ASN tersebut diperuntukkan bagi lulusan SMA sederajat dan juga lulusan Strata 1 (S1). Untuk lulusan SMA sederajat menerima pegawai sebanyak 362 orang dan lulusan S1 menerima sebanyak 220 orang.

"Tahun 2017 ini, Kemenkumham Kepri membuka peluang kepada masyarakat umum mulai lulusan SMA sederajat dan lulusan S1 untuk bergabung menjadi pegawai di Kemenkumham Kepri dengan total sebanyak 582 orang," katanya, Sabtu (29/7/2017).

Ia menjelaskan, untuk posisi penjaga tahanan nantinya akan ditempatkan di sejumlah Rutan dan Lapas di Kepri. Di antaranya, Rutan Batam sebanyak 56 orang, Lapas Batam sebanyak 73 orang, Lapas perempuan Batam 58 orang dan Lapas khusus anak sebanyak 48 orang.

Selain itu, penempatannya juga akan dilakukan di Rutan Cabang Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, sebanyak 7 orang, Rutan Tanjungbalai Karimun 8 orang, Lapas Tanjungpinang 43 orang dan Rutan Tanjungpinang sebanyak 19 orang.

"Batasan usia untuk lulusan SMA sederajat minimal dari 18 hingga 28 tahun dan harus meraih nilai ijazah dengan nilai 7,0," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Rinto, untuk kualifikasi lulusan S1 dengan jurusan psikologi, sosiologi dan hukum akan ditempatkan sebagi pembimbing kemasyarakatan pertama yang akan ditempatkan di Bappas Kelas II Tanjungpinang sebanyak 9 orang.

Lalu, untuk untuk lulusan S1 dengan jurusan sospol, ekonomi, akuntansi, komunikasi, teknik informasi, ilmu komputer, sistem informasi, tehnik komputer dan sastra bahasa ada sebanyak 211 orang.

"Untuk penerimaan sebanyak 211 orang ini nantinya akan ditempatkan di Kantor Imigrasi (Kanim) yang tersebar di Kabupaten/Kota di Kepri. Dengan ketentuan batas umur dari 28 hingga maksimum 33 tahun," jelasnya lagi.

Ia menambahkan, penerimaan ASN ini juga dibuka se-Indonesia dengan total penerimaan sebanyak 17.526 orang. Untuk tahapannya, pendaftaran mulai dibuka pada 1-26 Agutus 2017. Selain mendaftar online, para pendaftar juga diminta mengirimkan berkas lamaran melalui Pos ke Kemenkumham Kanwil daerah tujuan.

"Bagi pelamar atau pendaftar untuk lulusan SMA akan dilakukan di Kanwil, sedangkan untuk pelamar S1 akan dilakukan di Kemenkumham di Pusat. Dan untuk tahapan lanjutan yakni ujiannya menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara dan untuk CAT yang di Kepri akan dilakukan di Politeknik Batam.

Bagi masyarakat yang berminat dan ingin mengetahui informas lebih lanjut dapat mengakases situs resmi kemenkumham melalui www.kemenkumham.go.id.

"Bagi warga masyarakat yang tinggal di Kepri tetapi memiliki KTP elektronik derah lain, bisa juga mendaftarkan di Kanwil setempat. Namun harus disertai lampiran surat keterangan domisili dari kecamatan dan sudah menetap satu tahun," terang Rinto.

Editor: Udin