Proyek Finishing Senilai Rp 10 Miliar

Kontraktor Pemenang Tender Jembatan I Dompak Terancam Dibatalkan
Oleh : Ismail
Jum\'at | 21-07-2017 | 08:24 WIB
dompak-lagi1.jpg
Jembatan Dompak Tanjungpinang. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Biro Administrasi Layanan Pengadaan Pemprov Kepri, Misbardi, mengaku dirinya tidak mengetahui prihal PT Maju Bersama Jaya (MBJ) sebagai pemenang tender proyek finishing Jembatan I Dompak bermasalah secara hukum.

"Saya tidak mengetahui bila kontraktor ini bermasalah," kata Misbardi di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (20/7/2017).

Ia menjelaskan, biasanya setiap kontraktor atau perusahaan bermasalah tidak akan bisa mengikuti lelang proyek. Terlebih lagi perusahaan yang diblacklist sudah masuk dalam situs Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Oleh karena itu, dirinya akan memeriksa kembali permasalahan tersebut. Sebelum masa sanggah yang dijadwalkan berakhir pada Kamis hari akan berakhir.

"Kebetulan hari ini merupakan masa batas sanggahan atas pelelangan ini. Untuk batas masa sanggah ini berakhir hingga masa kerja, bila tidak ada sanggahan perusahaan tersebut dinyatakan sebagai pemenang tinggal proses tandatangan kontrak kerja ," terang Misbardi.

Ia menambahkan, dengan adanya informasi tersebut, pihaknya akan mengkonfirmasi kepada pihak terkait. Apabila, memang terbukti tentunya pemenang lelang ini akan dibatalkan.

"Ya terancam dibatalkan, bila memang kontraktor ini bermasalah. Apalagi sampai kontraktor ini harus membayar denda yang ditetapkan oleh KPPU sebesar Rp1,7 miliar lebih," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memenangkan perusahaan bermasalah pada proyek kegiatan Finishing Jembatan I Dompak pada APBD 2017 senilai Rp 10 miliar. Perusahaan bermasalah tersebut yakni PT Makmur Bersama Jaya (MBJ) yang pernah terlibat kasus monopoli proyek pada tahun 2015 lalu.

Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Batam, Lukman Sungkar mengungkapkan, PT MBJ sudah pernah dijatuhi sanksi denda oleh KPPU sebesar Rp 1.730.300.000 oleh KPPU karena terbukti melakukan praktik persekongkolan dalam pelelangan empat paket proyek jalan nasional di Batam.

"Bahkan vonis tersebut sudah inkrach pada Oktober 2016 lalu," katanya kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (20/7/2017).

Baca juga:

Menurut Lukman, keputusan Pemprov Kepri melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang memenangkan PT MBJ pada tender tersebut sudah menyalahi aturan. Karena, perusahaan yang bersangkutan bermasalah.

"Kalau sudah masuk daftar blacklist seharusnya tidak bisa ikut lelang. Apalagi memenangkan proses lelang," ungkap Lukman.

Saat ditanyakan, adanya indikasi persekongkolan atau monopoli dalam pemenangan proyek finishing Jembatan I Dompak, Lukman belum bisa memastikannya. Menurutnya, perlu adanya penyelidikan khsusunya dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan, PT MBJ merupakan salah satu perusahaan yang terliabat kasus dalam monopoli proyek peningkatan jalan Simpang Kawi Jaya - Simpang Lippo - Simpang Telkom Pelita dengan nilai HPS Rp 8.714.943.261.

Editor: Dardani