Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Endus Adanya Praktik Monopoli pada Empat Proyek Jalan Nasional di Batam
Oleh : Ahmad Romadi
Sabtu | 08-08-2015 | 09:59 WIB
ketua_KPPU_kepri.jpg Honda-Batam
Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam, Lukman Sungkar. (Foto: Nursali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya pelanggaran pada proses tender proyek empat paket pekerjaan jalan nasional II Kementrian Pekerjaan Umum (PU) di Batam dengan sistem e-procurement pada tahun anggaran 2014 lalu. Keempat paket pekerjaan jalan tersebut seluruhnya menggunakan dana APBN dengan total harga perkiraan sendiri (HPS) Rp66.511.350.000.

Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam, Lukman Sungkar, mengatakan, proyek tersebut tersebar di beberapa titik jalan Kota Batam. Proyek-proyek tersebut di antaranya peningkatan struktur jalan di Simpang Jam - Batuampar dengan nilai HPS Rp24.967.040.000.

Kedua, pembangunan jalan Simpang Punggur - Batubesar dengan nilai HPS Rp29.018.620.000, dan yang ketiga yaitu peningkatan struktur jalan SP Punggur - Telagapunggur dengan nilai HPS Rp6.562.820.000. Sedangkan proyek keempat yaitu peningkatan struktur jalan Simpang Sembulang - Pelabuhan Galang dengan HPS Rp5.962.820.000.

"Jadi, untuk menindaklanjuti dugaan kasus tersebut, majelis sudah lakukan sidang beberapa pihak yang terkait," kata Lukman, Jumat (7/8/2015) sore.

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut terdapat delapan terlapor, yaitu terlapor pertama pejabat pembuat komitmen (PPK) Himler Manurung, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepri pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kementerian PU (Pulau Batam dan Galang).

Terlapor dua yaitu Pokja pengadaan pekerjaan kontruksi Satuan Kerja Nonvertikal Tertentu (SNVT) pelaksana pekerjaan jalan nasional Provinsi Kepri ULP Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kementerian Pekerjaan Umum tahun anggaran 2014.

Kemudian terlapor lainnya yaitu PT Maju Bersama Jaya, PT Alam Beringin Mas, PT Sumber Kualastabas, PT Asa Jaya Amalia, PT Adtya Kontraktor dan PT Pantens Agriutama.

Lukman menjelaskan bahwa para terlapor tersebut diduga telah melakukan persengkongkolan pada proses tender, dan menurutnya melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Bunyi pasal itu adalah pelaku usaha dilarang bersengkongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat," jelasnya. (*)

Editor: Roelan