Siapa yang Bohong Soal IPK dan Amdal PT KJJ, Gubernur atau Kadis LHK?
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 04-07-2017 | 13:38 WIB
Dokumen-KJJ.gif
Dokumen IPK PT KJJ Yang ditandatangan Kadis LHK Provinsi Kepri atas nama dan sepengetahuan Gubernur Nurdin Basirun. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pernyataan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, yang mengaku tidak pernah menandatangai surat Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) serta izin lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) di Pulau Jemaja, Kabupaten Anambas, patut dipertanyakan.

Apalagi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepri, Yery Suparna, mengakui bahwa Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) tahap I PT KJJ yang ditandatanganinya atas nama Gubernur Kepri telah dilaporan secara lisan serta tertulis kepada Gubernur Nurdin Basirun selaku Kepala Daerah.

Penandatanganan dan pengeluaran IPK dengan luas 150 hektar itu, kata Yery, atas kelengkapan dokumen dan persyaratan yang sudah dipenuhi PT KJJ, rekomendasi BPHTP Kementerian Kehuatanan dan laporan lisan serta tertulis yang telah disampaikan kepada Gubernur Nurdin Basirun selaku Kepala Daerah.

"Saya yang menandatangani IPK perusahan PT KJJ itu. Pengeluaran Izin tersebut sesuai dengan dokumen persyaratan yang sudah dipenuhi, serta pemberitahuan dan laporan secara lisan serta tertulis kepada Gubernur sebagai atasan saya," ujar Yery, Selasa (4/7/2017).

Salah seorang warga Jemaja, yang tidak ingin namanya diberitakan, bahkan menyebut Gubernur Nurdin terkesan berbohong dan berpura-pura.

Nurdin juga dinilai terkesan tidak paham dengan administrasi pemerintahan, sehingga mengaku tidak pernah tahu IPK dan Amdal PT KJJ yang dikeluarkan bawahannya di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPD-PTSP) dan LHK Provinsi Kepri.

Pernyataan Gubernur, kata warga Jemaja ini, membuat masyarakat tambah bingung. "Apakah pura-pura tidak tahu, bohong, atau memang Gubernur tidak paham dengan mekanisme administrasi pemerintahan," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (4/7/2017).

"Padahal, Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri merupakan orang hebat dan pintar serta memiliki gelar doktor. Sekaliber doktor sangat tidak mungkin tidak paham dengan administrasi serta mekanisme birokrasi dalam kebijakan pengeluaran izin," ungkapnya lagi.

Soal penerbitan IPK dan izin Amdal PT KJJ di Pulau Jemaja, masih akan menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat Kepri. Siapa yang berbohong, Gubernur atau Kadis LHK?

Sebelumnya, keberadaan PT KJJ di Pulau Jemaja telah menyulut kemarahan masyarakat. Kekesalan mereka pun memuncak dan dilampiaskan dengan aksi spontanitas membakar seluruh aset PT KJJ yang berada di Pulau Jemaja, Kamis (29/6/2017).

Aksi pembakaran aset PT KJJ itu bermula dari permintaan masyarakat pada 21 Juni 2017 agar 31 unit alat berat milik PT KJJ yang masuk ke Pulau Jemaja dikeluarkan.

Sebelum aksi pembakaran aset PT KJJ ini, pada 22 Juni 2017, sejumlah masyarakat Pulau Jemaja telah melakukan rapat dengan Camat Jemaja dan Camat Jemaja Timur. Hadir pula aparat keamanan dan disepakati, manajemen PT KJJ diberi deadline selama 7 hari untuk memenuhi tuntutan masyarakat itu. Apabila tidak diindahkan, maka akan segera dibakar.

Adapun alat berat yang tiba pada 21 Juni lalu, yakni 15 unit buldozer, 2 excavator, 2 dumtruck, 2 pick up, dan 2 loader, 2 logging trailer.

Editor: Yudha