Kadis LHK Kepri Akui Tanda Tangani IPK dan Amdal PT KJJ Atas Nama Gubernur
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 04-07-2017 | 13:14 WIB
123-01.gif
Dokumen IPK PT KJJ Yang ditandatangan Kadis LHK Provinsi Kepri atas nama dan sepengetahuan Gubernur Nurdin Basirun. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepri, Yery Suparna, akhirnya mengakui bahwa yang menandatangani Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) tahap I PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) adalah dirinya selaku Kepala Dinas LHK atas nama Gubernur Kepri.

IPK di atas lahan seluas 150 hektar itu, kata Yery, dikeluarkan atas kelengkapan dokumen dan persyaratan yang sudah dipenuhi PT KJJ, serta rekomendasi Kementerian Kehuatanan dan laporan lisan serta tertulis yang telah disampaikan kepada Gubernur Nurdin Basirun selaku kepala daerah.

"Saya yang menandatangani IPK perusahan PT KJJ itu. Pengeluaran izin tersebut sesuai dengan dokumen persyaratan yang sudah dipenuhi, serta pemberitahuan dan laporan lisan serta tertulis kepada gubernur sebagai atasan saya," ujar Yery, Selasa (4/7/2017).

Terkait pernyataan Gubernur Nurdin Basirun yang mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani IPK dan Amdal PT KJJ, Yery mengatakan, kalau pihaknya sudah melaporkan pengeluarkan IPK dan Amdal PT KJJ secara lisan dan tertulis kepada gubernur.

"Sebagai bawahan tentu kami bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi kami. Apapun yang dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan pasti kami laporkan secara lisan dan tertulis, disertai dengan dokumen yang ada," sebutnya.

Yeri juga mengakui, mengenai permasalahaan PT KJJ yang ditolak masyarakat Jemaja, serta adanya aksi pembakaran alat berat milik perusahaan itu, sudah dirapatkan oleh Gubernur serta sejumlah kepala dinas lainnya.

Hasilnya, sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat PT KJJ, apabila ada penolakan dari masyarakat Jemaja, maka IPK dan Amdal PT KJJ dapat ditinjau ulang.

Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengaku tidak pernah menandatangi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Kelayakan Lingkungan, dan Izin Lingkungan (Amdal) untuk perusahaan perkebunan PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Apapun bentuknya, saya rasa belum pernah menandatangani suratnya," ungkap Nurdin, usai menghadiri rapat paripurna laporan akhir Pansus DPRD Kepri di kawasan Dompak, Tanjungpinang, Senin (3/7/2017).

Oleh karena itu, lanjut Nurdin, dirinya perlu mempelajari serta mengecek secara mendalam persoalan tersebut. Hingga, menyebabkan kemarahan hingga aksi anarksi warga setempat yang berujung pada pembakaran aset yang dimiliki PT KJJ.

Editor: Yudha