Gubernur yang Lupa atau Kadis LHK yang Bohong?

Waduh! Gubernur Mengaku Tak Pernah Tandatangi IPK dan Amdal PT KJJ
Oleh : Ismail
Senin | 03-07-2017 | 19:26 WIB
Gubernur-Kepri-Nurdin-Basirun-728x349.jpg
Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, mengaku tidak pernah menandatangi surat Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), dan Kelayakan Lingkungan dan Izin Lingkungan untuk perusahaan perkebunan PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hal itu diungkapkan Nurdin Basirun usai mengikuti rapat paripurna laporan akhir Pansus LHP BPK DPRD Kepri di Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (3/7/2017). "Apa pun bentuknya. Saya rasa belum pernah menandatangani suratnya," ungkap Nurdin.

Oleh karena itu, lanjut Nurdin, dirinya perlu mempelajari serta mengecek secara mendalam persoalan PT KJJ sehingga menyulut kemarahan dan aksi anarksi warga setempat yang berujung pada pembakaran aset PT KJJ.

Nurdin juga sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut. Menurut mantan Bupati Karimun itu, jika sebelumnya warga setempat sudah menyatakan penolakan, seharusnya pihak perusahaan dapat menahan diri dan segera berkoordinasi dengan Pemprov Kepri.

"Saya harap siapa pun dapat menahan diri. Kalau sudah ada penolakan dari masyarakat, hendaknya koordinasi dengan kita dulu. Baru melakukan kegiatan," terang Nurdin.

Pernyataan Gubernur tersebut berbeda dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepri, Yerry Suparna, yang menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan IPK untuk 150 hektar tahap pertama serta izin lingkungan dan kelayakan lingkungan berupa Amdal.

"Izin IPK tahap I dengan luas 150 hektar dan izin lingkungan dan kelayakan lingkungan berupa Amdal, diberikan Gubernur atas rekomendasi dan izin yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Bupati dan Menteri Kehutanan," ungkap Yerry, Jum'at (30/6/2017) lalu.

Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), lanjut Yerry, dikelurkan Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun ke PT KJJ melalui keputusan nomor 681/KPTS-14/IV/2017 tanggal 26 April 2017, yang diajukan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri.

Sedangkan izin lingkungan hidup dan kelayakan lingkungan diberikan melalui keputusan Gubernur Kepri nomor 2593 dan keputusan nomor 2592 tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016, melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri.

Pemberiaan izin IPK dan Amdal ini, terang Yerry, dilakukan merujuk izin kesesuaian ruang, izin prinsip untuk pembibitan karet serta rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) kegiatan usaha pembibitan karet dari Bupati Anambas sejak 2009-2015. Serta izin usaha lokasi pembangunan perkebunan tanaman karet dan izin usaha perkebunan dari Bupati Anambas tahun 2007-2009.

Demikian juga izin prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) dari BKPM, rekomendasi teknis perkebunan dari Kementerian Pertaniaan Direktorat Jenderal Perkebunan, serta SK Menteri Kehutanan RI nomor SK.311/Menhut-II/2011 dan SK nomor 737/Menhut-II/2011 tanggal 15 Juni dan 29 Desember 2011 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan karet PT KJJ yang terletak di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Editor: Udin