Sistem Zonasi dan Persyaratan PPDB Tingkat SMA/SMK di Kepri Bingungkan Orangtua Murid
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 03-07-2017 | 11:51 WIB
ppdb-01.gif
Pendaftaran siswa baru di SMAN 1 Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemberlakuaan sistim Zonasi dan banyaknya persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK sederajat 2017 di Provinsi Kepri membuat sejumlah orangtua murid bingung.

Selain, menetapkan Zonasi sekolah berdasarkan domisili atau tempat tinggal siswa, adanya perysaratan tambahan yang ditetapakan sekolah, seperti surat berkelakuan baik dari Sekolah asal, pelampiran raport Semester 1,3 dan 5, serta penyerahan hasil nilai UN, KK, KTP serta surat Keterangan domisili dari RT/RW. Ini semua membuat repotnya sejumlah siswa dan orangtua yang melakukan pendaftaran.

"Penerimaan siswa baru tahun ini makin ribet, sudah seperti pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah, atau melamar PNS, semua diminta?, hingga membuat kita orangtua bingung," ujar Murali, salah seorang wali murid yang mendaftarkan anaknya di SMK Negeri 1 Tanjungpinang, Senin (3/7/2017).

Permintaan surat berkelakuan baik dari sekolah asal, tambah dia, menjadi syarat tambahan yang diberlakukan semua sekolah, termasuk SMK negeri 1 juga memberlakukan surat keterangan pernah menjadi narapidana atau pernah melakukan kejahatan Kriminal.

"Kalau anak kita tidak baik, saya rasa belum tentu sekolah asalnya meluluskan. Toh juga, di sekolah lanjutan ini mau belajar, dibina dan didik," keluh Murali.

Hal yang sama juga dikatakan, Nurmaida, orangtua siswa yang mendaftar di SMA Negeri 1 Tanjungpinang, selain bingung dengan sistim Zonasi yang diberlaukan Dinas Pendidika Provinsi Kepri, sembrawutnya pelaksanaan PPDB di sekolah favorit itu menjadi pemandangan yang tidak terelakan.

"Sebenarnya sudah ada baris antrean, tapi banyak juga orangtua yang pakai Dinas PNS sesuku hati nyolong dan maju ke meja panitia, seolah ingin didahulukan," keluhnya.

Nurmaida juga mengatakan tidak adanya meja informasi bagi siswa dan orangtua? yang mendaftarkan anaknya, menambah kebingunan pada peserta didik dan orangtua murid pendaftar untuk bertanya.

Pantuan BATAMTODAY.COM di SMA Negeri 1 dan SMK Negeri 1 Tanjungpinang, ratusan siswa dan orangtua murid, saling berjubel melakukan pendaftaran PPDB.

Dari ratusan siswa dan orangtua yang mendaftar, hanya 5 meja panitia yang tersedia di Gedung Gallery Photo SMAN 1 Tanjungpinang. Sementara ratusan siswa dan orangtua murid yang mendaftar memadati lokasi hingga ke luar gedung.

Kepalda Dinas Pendidikan Preovinsi Kepri, Arifin Nasir, yang berusaha dikonfirmasi terkait PPDB di Kepri itu, belum dapat memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum membuahkan hasil.

Seperti diketahui, pendaftaran calon siswa baru untuk SMA/SMK sederajat di Provinsi Kepri 2017 langsung ditangan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, dan panitia penerimaan siswa baru di masing-masing sekolah.

Dari pengumuman PPDB? yang ditempel masing-masing sekolah dipapan pengumuman, pelaksanaan PPDB hanya berlangsung selama 4 hari dari 3 sampai dengan 7 Juli 2017.

Di Tanjungpinang, penerimaan siswa baru SMA/SMK dibagi menjadi? 4 zonasi, meliputi SMA Negeri 1,3 dan 5 Tanjungpinang (Zona I), SMA Negeri 2 dan 4 (Zona II). Zona III meliputi SMA Negeri 6, serta Zona IV meliputi SMA Negeri 7.

Setiap sekolah, diberikan kewenangan menerima siswa yang nilai rata-rata UNnya terendah, dan akan diumumkan setelah penerimaan siswa baru ditutup. Siswa hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah, dengan menarik nilai UN asli saat mendaftar.

Pengumuman bagi yang dinyatakan diterima akan dilaksanakan pada 10 Juli 2017, dan pada 4,5 dan 6 Juli 2017 akan diberi tahu batas nilai yang diterima. Pendaftaran Ulang bagi peserta didik yang diterima dilaksanakan pada 11-12 Juli 2017 dan bagi peserta didik yang tidak melaukan pendaftaran ulang dianggap gugur dan mengundurkan diri.

Editor: Gokli