Polsek Bukit Bestari Bekuk Pelaku Cabul dan Curas
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 20-05-2017 | 15:51 WIB
ekspos-curas1.gif
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro saat ekspose penangkapan tersangka cabul dan curas. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah empat hari melakukan penyelidikan, jajaran Polsek Bukit Bestari dibantu Polres Tanjungpinang berhasil membekuk Diyanto alias Abak (27) tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur dan pencurian dirumahnya.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan, penangkapan Diyanto berawal dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Bukit Bestari telah jadi korban pencurian sekaligus pencabulan. Jajaran Polsek Bestari yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Raja Vindo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

"Dapat laporan, anggota langsung melakukan olah TKP serta mengejar dan mencari ?keberadaan pelaku," kata Joko Bintoro saat konfrensi pers, Sabtu (20/5/2017).

Joko mengungkapkan saat dilakukan pengejaran, diketahui tersangka berada di rumahnya yang berada di jalan Pelantar dan dilakukanlah penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, modusnya melakukan tindak kejahatan dengan menawarkan pakaian secara online dan selanjutnya mengancam korban dengan menggunakan gunting.

?"Kerena korban saat itu sendiri, pelaku langsung mengancam korban dengan gunting untuk meminta sejumlah uang yang ada didalam laci. Pelaku juga mengajak korban ke toilet dan meraba-raba tubuh korban dan melucuti bajunya. Tapi korban belum disetubuhi karena teriak memanggil ibunya," ungkapnya.

Selain itu, ternyata tersangka juga melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban ASP dengan modus yang sama ditempat yang berbeda yaitu di Jalan Raja Haji Fisabililah KM 8 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur, Sabtu (13/5/2017).

?"Dari tangan korban didapat satu unit note book merk Acer dan satu unit laptop merk Sony berserta charger, satu unit handphone merk samsung J1, satu unit sepeda motor Jupiter MX, satu unit tas warna hitam, dompet, tas sandang dan satu unit gunting warna biru," urainya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 365 ayat 1KUHP, dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 Tahun penjara.

"Selain itu untuk kasus pencurian dengan kekerasan, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Yudha