Tuntut Aturan Larangan Alat Tangkap Dicabut, Ratusan Nelayan Demo Gubernur Kepri
Oleh : Ismail
Rabu | 17-05-2017 | 10:43 WIB
nelayan-01.gif
Demo nelayan di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ratusan nelayan se-Kepri melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kepri kawasan Dompak, Rabu (17/5/2017) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam aksi unjuk rasa ini, para nelayan menuntuk agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan dicabut.

Nelayan di Kepri menilai, Permen KP itu sangat merugikan dan memepersulit mereka dalam menangkap ikan.

"Kami menuntut Permen KP nomor 2 tahun 2017 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan dicabut," sebut salah satu orator dalam orasinya.

Ia menyebut, selama ini para nelayan tradisional yang ada di Kepri sudah menggantungkan hidupnya dengan alat tangkap pukat hela dan tarik yang dilarang oleh Permen tersebut. Dengan pemberlakuan aturan itu, maka akan mengurangi hasil tangkap ikan para nelayan saat ini.

Selain menuntut aturan alat tangkap ikan, para nelayan juga menuntut beberapa Permen KP yang merugikan pihaknya, masing-masing Permen KP nomor 2 tahun 2017 tentang larangan tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan, Permen KP nomor 71 tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan di wilayah WWP NKRI, dan Permen KP nomor 13 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksana penerbitan surat rekomendasi pemberhentian pembelian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu untuk usaha perikanan tangkap.

Aksi unjuk rasa ini dijaga ketat oleh aparat Kepolisian Polres Tanjungpinang.

Editor: Gokli