Ini Kata Kapolres Tanjungpinang Terkait Perkembangan Kasus OTT di Pelabuhan Domestik SBP
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 13-05-2017 | 16:26 WIB
Kapolres-Tanjungpinang-400x192.gif
Ini Kata Kapolres Tanjungpinang Terkait Perkembangan Kasus OTT di Pelabuhan Domestik SBP

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kepolisian Resort Tanjungpinang sampai saat ini masih memeriksa enam orang saksi dari petugas Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang terkait pungutan ?liar (pungli) yang dilakukan terhadap pengeluaran Surat Izin Berlayar (SIB) pada sejumlah kapal dan feri di pelabuhan.

"Kita masih memeriksa enam orang saksi yang merupakan petugas dari Pos Domestik SBP Tanjungpinang," ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro saat ditemui di Mapolsek Tanjungpinang, Sabtu(13/5/2017).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap kasus ini dilakukan secara bertahap dan perlu ketelitian yang lebih, karena praktek pungli ini sudah lama berjalan di Pelabuhan itu.

"Pemeriksaan itu kita lakukan dari yang paling bawah terlebih dahulu, setelah itu nanti kita akan panggil agen-agen kapal yang ada di Pelabuhan itu," katanya.

Sementara itu, terkait adanya tersangka baru dalam kasus ini, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini baru meminta keterangan keenam saksi tersebut. Setelah nantinya ada keterkaitan dengan petugas lainnya, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi.

"Ya kita lihat dulu keterangan saksi-saksi yang kita periksa. Jika ikut serta ada keterkaitannya dengan tiga tersangka ini akan kita jadikan tersangka baru," ungkapnya

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan tiga tersangka oknum Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang tersangka terkait dengan pemungutan ?liar (pungli) yang dilakukan terhadap pengeluaran Surat Izin Berlayar (SIB) pada sejumlah kapal dan feri di Pelabuhan.

Adapun ketiga terdakwa yaitu Kepala Pos Domestik KSOP Tanjungpinang Pelabuhan ?SBP, Sutoyo (47), anggota Pos Domestik KSOP Tanjungpinang Herbert P Simamora ?(30) dan Eri Priawan ?(27).  

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro mengata?kan, modus pelaku meminta sejumlah uang kepada para agen kapal untuk biaya cheking kapal dan cheking penumpang. Apabila para agen kapal tidak memberikan sejumlah uang, maka akan dipersulit oleh pegawai syahbandar (pelaku_red) sehingga para agen mau tidak mau menyerahkan sejumlah uang kepada pegawai Syahbandar tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 2 huruf a atau pasal 12A UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 368 KUHP?.

Editor: Udin