Solar Bersubsidi Diputus, Nelayan Kampung Bugis Temui DPRD Tanjungpinang
Oleh : Habibi
Selasa | 09-05-2017 | 13:50 WIB
RDP-nelayan1.jpg

Nelayan  dari Kelurahan Kampung Bugis ramai-ramai menemui Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Selasa (9/5/2017). (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Nelayan yang berasal dari Kelurahan Kampung Bugis ramai-ramai menemui Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Selasa (9/5/2017) untuk mengadukan tentang usaha mereka yang hampir terputus akibat solar bersubsidi tidak lagi mereka dapatkan.

 

Nelayan mengaku tidak tahu tentang adanya aturan yang telah mengatur pemberian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi harus melakukan registrasi administrasi. Untuk itu, mereka mencari informasi ke DPRD Tanjungpinang untuk mendapatkan kejelasan.

"Kami sudah menanyakan hal ini kepada DP3 (Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan) Tanjungpinang selalu ditolak, katanya harus ada persyaratan ini dan itu," kata Ketua Kelompok Nelayan Kampung Bugis saat diwawancarai, Selasa (9/5/2017).

Menurutnya, aturan tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada nelayan. Mereka tidak tahu tentang persyaratan untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

"Makanya kami menemui DPRD untuk mencari kejelasan tentang aturan tentang BBM subsidi ini. Soalnya, setau kami dulu, tidak ada aturan-aturan seperti ini, mempersulit nelayan," katanya.

Nelayan disambut oleh Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga, Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Ahmad Dhani dan Burman Sirait anggota DPRD Tanjungpinang. Mereka akhirnya melakukan rapat dengar pendapat, dengan turut dihadiri oleh kepala Dinas P3, Raja Khairani beserta jajarannya dan perwakilan dari Dinas Perhubungan.

Dari RDP tersebut, akhirnya para nelayan mendapatkan pencerahan. Dan menurut mereka, memang pengurusan administrasi tersebut sangat mudah. Hanya saja, dikarenakan mereka tidak pernah disosialisasikan, maka tidak tahu apa yang ingin diurus.

"Jadi yang harus diurus itu Pass kecil (sejenis STNK) dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas P3, barulah kita dapat membeli BBM bersubsidi. Jadi kami sudah tahu, ini harusnya diingat oleh pemerintah, kalau buat aturan itu, jangan disimpan, tapi disosialisasikan, biar kami tahu. Kami yakin, semua nelayan di Tanjungpinang ini belum tahu tentang aturan ini," tutur Hanafi.

Hanafi mengatakan, karena kesulitan untuk mendapatkan BBM, demi untuk berlayar, para nelayan terpaksa membeli solar non subsidi. Meskipun harganya tidak terlalu jauh, bila dibandingkan dengan pendapatan perhari, maka menurut Hanafi tidak mencukupi.

"Harga solar subsidi itu Rp 5.150 perliter, untuk non subsidi Rp 8 ribu perliter. Sementara perhari kami rata-rata menggunakan sekitar 20 liter. Pendapatan perhari menutupi minyak non subsidi, tapi untuk belanja keluarga jadi menurun. Makanya kami memperjuangkan minyak subsidi ini, tapi kok ngerasa seperti dipersulit," tutur Hanafi.

Hanafi mengatakan, di Kampung Bugis ada sekitar 62 kepala keluarga yang membiayai 62 KK. Dia sangat menyayangkan pemerintah seperti tidak memperhatikan nelayan. Menurut dia, dengan adanya perubahan aturan, harusnya pihak Dinas yang turun ke masyarakat, jemput bola agar masyarakat mengetahui dan cepat mengurus administrasi yang ditentukan oleh aturan baru tersebut.

"Kalau seperti itu, kami tidak akan gerasak gerusuk seperti. Kita pun tidak bimbang lagi karena pemerintah kita tanggap. Kita bukan ingin dimanja, tapi yang tau tentang ada aturan baru, ada bantuan, ada kesalahan ya mereka. Jadi mereka harusnya yang mengumpulkan kami, sosialisasi, jangan malah seperti tidak mau tahu. Mentang-mentang mereka sudah digaji besar, tapi tidak mau memperhatikan kami kaum bawah ini," tutur Nafi.

Sementara itu, terkait hal ini, Kepala Dinas P3 Tanjungpinang, Raja Khairani mengatakan, memang hal ini baru dapat disosialisasikan karena baru saja ada payung hukumnya, yaitu peraturan wali kota (Perwako). Menurut Khairani, mereka juga tidak berani bergerak jika memang tidak ada payung hukum untuk didalam daerah.

"Ini memang masalah komunikasi saja. Kami, memang baru dapat memproses karena baru ada Perwakonya. Yang jelas tadi kita sudah sosialisasi, dan nelayan juga sudah mengerti. Selanjutnya kami akan menunggu mereka mengajukan," tutur Raja Khairani.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungpinang tersebut mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini kepada nelayan. Agar, selanjutnya tidak ada permasalahan dan juga untuk memudahkan nelayan di Tanjungpinang.

Editor: Yudha