Kejati Nyatakan Berkas Kasus Pungli Tersangka Slamet P-21, Asep P-19
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 27-04-2017 | 11:38 WIB
kejati-kepri.gif

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memastikan berkas perkara pungutan liar (pungli) penyewaan lapak serta kios di pasar Bintan Center (Bincen) Tanjungpinang dengan tersangka Slamet sudah lengkap (P-21).

Selain Slamet, dalam perkara itu Dirut BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana juga ditetapkan tersangka. Hanya saja, berkas perkara yang diajukan penyidik dikembalikan jaksa untuk dilengkapi atau P-19.

"Untuk BAP atas nama tersangka Slamet, sudah lengkap dan kami nyatakan P-21. Sedangkan untuk tersangka atas nama Asep Nana Suryana, BAP-nya masih dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Kepri Feritas kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (2‎7/4/2017).

Disinggung mengenai pelaksanaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), Feritas mengatakan ‎tergantung dari penyidik Polda. Sementara untuk tersangka Asep, juga masih menunggu pemenuhan petunjuk jaksa, atas bukti materil dan formil.

"Pelaksanaan tahap II, tergantung Penyidik, dan Jaksa sifatnya hanya menerima, tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapakan Direktur Utama BUMD kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, sebagai Tersangka, dugaan tindak pidana Korupsi peneirima aliran dana pungutan liar (Pungli) Sewa Lapak dan Kios pasar Bintan Center Tanjungpinang, penetapan Asep Nana Suryana sebagai Tersangka merupakan pengembangan Kasus OTT Tersangka Slamet Koordinator Pasar Bintan Center, yang kedapatan memungut sewa diluar ketentuan yang ditetapakan BUMD.

BUMD Kota Tanjungpinang, merupakan mengelola Pasar Baru dan Pasar Bintan Center. Dalam prakteknya, uang sewa kios dan lapak mengalami peningkatan dua hingga tiga kali lipat untuk penyewaan selama satu tahun.

Menurut Direktur reserse kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Polisi Budi Suryanto, ‎Aliran dana tersebut, langsung diterima Asep yang diserahkan Slamet, tersangka OTT Pungli yang dilakukan Polda Kepri pada Jumat (17/2/2017) lalu, dengan barang bukti uang tunai berjumlah Rp36.716.900.

"Dana yang diterima tersangka dari tersangka pertama beragam, karena tidak semuanya kios dan lapak harganya sama, beda-beda. yang paling besar nilai sewanya itu kios yang berada di luar dekat dengan jalan utama,"Ujar Direktur reserse kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Polisi Budi Suryanto.

Editor: Gokli