Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H
Oleh : Redaksi
Sabtu | 01-03-2025 | 14:04 WIB
jam-kerja-ASN.jpg
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. (KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Magelang - Pemerintah telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah guna memastikan layanan publik tetap optimal.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Dengan adanya regulasi ini, Kementerian PANRB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran khusus terkait jam kerja ASN selama Ramadan. "Jam kerja ASN sudah diatur dalam Perpres No. 21/2023, yang bertujuan menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan produktivitas kerja pegawai," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Magelang, Jumat (28/02/2025), demikian dikutip laman KemenPANRB.

Dalam regulasi tersebut, jam kerja instansi pemerintah selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Adapun ketentuan jam istirahat yaitu: 60 menit pada hari Jumat; dan 30 menit pada hari kerja lainnya.

Jam kerja ASN selama Ramadan dimulai pukul 08.00 waktu setempat, berlaku untuk instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.

Bagi instansi yang tidak menerapkan sistem 5 hari kerja per minggu, penyesuaian wajib dilakukan sesuai dengan Perpres ini dalam waktu maksimal 1 tahun sejak peraturan diundangkan. Rincian lebih lanjut mengenai hari kerja, jam kerja, dan jam istirahat ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi terkait.

Perpres ini juga mengakomodasi fleksibilitas jam kerja bagi unit kerja yang berperan dalam pelayanan operasional instansi pemerintah dan layanan langsung kepada masyarakat. Ketentuan khusus ini ditetapkan dengan pertimbangan Menteri PANRB.

Namun, aturan jam kerja dalam Perpres 21/2023 tidak berlaku bagi:

  • Prajurit TNI dan ASN di Kementerian Pertahanan yang bertugas di lingkungan TNI, pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI
  • Anggota Polri dan ASN di lingkungan Polri, pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri
  • ASN yang bertugas di perwakilan RI di luar negeri, diatur oleh Menteri Luar Negeri

Sementara itu, bagi prajurit TNI, Polri, serta ASN yang bertugas di luar struktur organisasi di dalam negeri maupun di luar negeri, mereka akan mengikuti hari dan jam kerja yang berlaku di lokasi penugasan.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan lancar selama Ramadan tanpa mengurangi produktivitas ASN.

Editor: Gokli