Nahkoda Kapal MV SSC Hanya Dihukum 3 Bulan Penjara di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 27-04-2017 | 09:14 WIB
nahkoda-01.gif

Tan Poh Hui Ricky (44) warga negara (WN) Singapura selaku nahkoda kapal MV Seven Seas Conqueres (SSC) berbendera Malaysia, terlihat bahagia usai dijatuhi hukuman ringan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tan Poh Hui Ricky (44), nahkoda kapal MV Seven Seas Conqueres (SSC) berbendera Malaysia (Sebelumnya ditulis Singapura) dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan. Ia dinyatakan bersalah melanggar UU Pelayaran dan Keimigrasian.

 

Hukuman ringan itu dibacakan majelis hakim, Jhonson Sirait, Tiurma Purba dan Henda pada Rabu (26/4/2017) sore di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp5 juta, subisder 2 bulan kurungan. Di mana, majelis yakin bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 317, jo ‎ 113 ayat (1) UU RI nomor 17 tentang Pelayaran dan pasal 114 ayat (1), jo pasal 17 ayat (1) tentang Keimigrasian.

Terdakwa, kata ketua majelis hakim Jhonson, selaku nahkoda tidak mengetahui tata cara berlalu lintas pelayaran, sistem rute, daerah pelayaraan lalu lintas kapal dan sarana bantu navigasi kapal. Tak hanya itu, sebagai penanggung jawab alat angkut yang ke luar masuk perairan Indonesia tidak melalui pemeriksaan Imigras.

"Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa selama 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan, dan denda sebanyak Rp5 juta, subsider 2 bulan kurungan," katanya.

Sementara itu terkait dengan barangbukti kapal MV Seven Seas Conqueres (SCC) berbendera‎ Malaysia dan dokumen kepemilikan kapal dikembalikan kepada Ivan Yong Meng melaluli terdakwa.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Purwanto, menyatakan terima dengan putusan itu. Sebab, hukuman ringan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, jaksa menyatakan masih pikir-pikir.

Sevelumnya, nakhoda kapal MV Seven Seas Conqueress (SSC) itu diamanakan TNI AL dari Lantamal IV Tanjungpinang di perairan Utara Tanjung Sading, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan atau pada koordinat 01017-000 U - 104024-705 T, karena masuk dan berlayar di perairan Indonesia.

Saat diperiksa, Tan Poh Hui Ricky yang merupakan warga negara (WN) Singapura melayarkan kapalnya tidak sesuai dengan UU Pelayaran RI, serta melakukan pelanggaran UU Keimigrasian.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Tan Poh Hui Ricky dengan pasal berlapis, yakni pasal 306, jo pasal 313 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dalam dakwaan primer dan kedua melanggar pasal 113, jo pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian serta dakwaan subsider melanggar pasal 114, jo pasal 17 ayat (1) UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Editor: Gokli