Ditambah Hukuman 6 Bulan Masa Percobaan

Masuk Perairan Indonesia, Nakhoda Kapal SSC Dituntut 3 Bulan Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonag
Rabu | 26-04-2017 | 17:02 WIB
Nakhoda-kapal-400x192.gif

Nakhoda Kapal MV Seven Seas Conqueres (SSC) berbendera Malaysia, Tan Poh Hui Ricky (44), hanya dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Nakhoda Kapal MV Seven Seas Conqueres (SSC) berbendera Malaysia, Tan Poh Hui Ricky (44), hanya dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (26/4/2017).

Dalam tuntutannya Gustian menyatakan, ‎terdakwa terbukti bersalah secara sah, sebab sebagai nakhoda tidak mengetahui tata cara berlalu lintas arus pelayaran, sistem rute, daerah pelayaraan lalu lintas kapal dan sarana bantu navigasi kapal, penanggung jawab alat angkut yang ke luar masuk perairan Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan Imigras, sebagaimana melanggar pasal 317 jo ‎ 113 ayat 1 UU RI nomor 17 tentang pelayaran dan pasal 114 ayat 1 jo pasal 17 ayat tentang Keimigrasian.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan serta denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Gustian.

Sementara itu, terkait dengan barang bukti kapal MV Seven Seas Conqueres (SCC) berbendera‎ Malaysia dan dokumen kapal milik Ivan Yong Meng, dikembalikan melalui terdakwa.

Baca: Ahli Syahbandar Tegaskan Nahkoda Kapal MV SSC Tak Punya Izin Trayek Berlayar

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Purwanto SH , pada hari itu juga langsung membacakan pembelaan (pledoi-red) ‎yang pada intinya menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Setelah mendangarkan pembelaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya. Mendengarkan pembelaan tersebut, sidang diskor, menunggu Majelis Hakim bermusyawarah untuk memutuskan hukuman untuk terdakwa seminggu kemudian.


Expand