Saksi Ngaku Beli Blangko Sertifikat Tanah dari PTT BPN Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 26-04-2017 | 16:56 WIB
Aji-Tanjung-400x192.gif

‎Terdakwa Aji Tanjung yang menjadi saksi dalam perkara pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Amir (56‎) mengaku membeli blangko sertifikat tanah sebanyak 53 lembar dengan harga Rp63 juta dari PTT BPN Tanjungpinang di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Aji Tanjung yang menjadi saksi dalam perkara pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Amir (56‎), mengaku membeli blangko sertifikat tanah sebanyak 53 lembar dengan harga Rp63 juta dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang. 

Hal ini terungkap pada saat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Aji Tanjung (terdakwa kasus pencurian) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (26/4/2017).

Dalam persidangan itu, awalnya saksi ini memberikan keterangan secara berbelit-belit dan tidak mengatakan secara terus terang. Namun saat Hakim mengancam saksi tersebut, bahwa saksi bisa dikenakan pasal pemberian keterangan palsu dan diancam akan termakan oleh sumpahnya, akhirnya saksi luluh juga.

Terdakwa Aji Tanjung ‎mengatakan, bahwa dirinya hanya disuruh oleh Heri (almarhum) untuk membeli blangko sertifikat ke Hardiansyah, PTT BPN Tanjungpinang sebanyak 53 lembar dengan harga Rp63 juta. Di mana uang itu diperoleh dari Heri.

"Saya tidak ingat lagi Yang Mulia, kapan saya membeli blangko itu, yang jelas saya hanya disuruh untuk membeli dan menemui Hardiansyah ke Kantor BPN Tanjungpinang," katanya.

Setelah mendapatkan blangko tersebut, terdakwa Aji Tanjung langsung menemui Heri ke rumahnya untuk menyerahkan blangko yang telah dibelinya secara ilegal tersebut.

"Sore itu juga saya langsung pergi ke rumah Heri untuk menyerahkan blangko itu Yang Mulia," ucapnya.

Setelah mendengarkan pengakuan itu, Hakim Anggota Iriati ‎Khoirul Ummah SH langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra, untuk menghadirkan Hardiyansayah, sebagai kasus perkara ini.

"Keterangan ini yang saya mau, jadi kamu jangan menutup-nutupi perkara ini, bisa dilaknat kamu sama Allah, kerena kamu sudah bersumpah. Jadi saya perintahkan JPU untuk hadirkan orang itu," katanya

Mendengar keterangan terdakwa Aji Tanjung, Ketua Majelis Hakim Jhonson ‎Sirait SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Iriati Khoirul Ummah SH dan Corpioner SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda menghadirkan Hardiansyah selaku PTT BPN Tanjungpinang.

Expand