Ini Penyebab Dana Desa Kabupaten Bintan dan Karimun Dipending
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 21-04-2017 | 10:48 WIB
heru-01.gif

Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Negara, Heru Pudiyo Nugroho didampingi dua stafnya saat menjelaskan pengucuran dana transfer dan dana desa di Kepri. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dana Desa dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Bintan dan Karimun tahun 2017 belum bisa dicairakan alias pending. Hal ini disebabkan, Pemda Bintan dan Karimun belum Perda APBD dan pelaksanaan Dana Desa tahun 2016.

 

Kepala Kantor wilayah Dirjen ‎Perbendaharaan Negara Provinsi Kepri, Heru Pudyo Nugroho mengatakan akibat belum dilaporkannya Perda APBD dan pelaksanaan dana Desa tahun 2016 oleh Kabupaten Bintan dan Karimun, Dirjen Dana Perimbangan tidak mengeluarkan rekomendasi untuk pencairan dana tersebut.

"Dana Desa untuk Kabupaten Bintan dan Karimun belum bisa dicairkan. Sedangkan untuk Kabupaten Natuna, Lingga dan Anambas sudah mulai dicairkan," kata Heru, Kamis (20/4/2017).

Adapun dana Desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Provinsi Kepri sebanyak Rp228,18 miliar. Dana tersebut akan dibagi untuk 265 Desa di Kabupaten Natuna, Anambas, Lingga, Bintan dan Karimun.

Sebagai syarat untuk mendapatkan rekomendasi penyaluran dana Desa, Tamba Heru, ‎Pemerintah Daerah harus melengkapi syarat administrati laporan pertanggungjawaban dana Desa pada 2016 sebagai Out Put. Kemudian menyerahkan Perda APBD dan penetapan pengalokasiaan dana Desa Pemerintah Daerah bersangkutan, termasuk Peraturan Bupti, serta rincian alokasi dana Desa.

Sebelum laporan dan penetapan besaran alokasi dana Desa di Perda APBD daerahnya belum diserahakan, kata Heru, Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, Pusat tidak akan memberikan rekomendasi penyaluran, hingga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Daerah tidak dapat menyalurkan dana tersebut.

"Oleh Karena itu, kami sudah meminta agar Kepala Daerah segera melaporkan penetapan besaran dana Desa yang dialokasikan di APBD, dan menyelesaikan laporan penggunaan tahun 2016. Karena jika hal itu tidak diserahkan dan dilaporkan maka penyaluran dana Desa tersebut tidak dapat dilakukan," jelasnya.

Pencairan tahap I dana Desa 2017, sambung Heru, akan di daedline sampai 24 Juli 2017. Jika sampai tanggal tersebut dana Desa tahap pertama belum dicairkan, maka alokasi dananya dipertimbangkan untuk tidak dikucurkan dan dikembalikan ke Kas Negara.

Dalam mengantisipasi keterlambatan ini, kata Heru, Dirjen Perimbangan Keuangan pusat, juga sudah memanggil dan meminta penjelasan pada Bupati, dan terkait mekanisme penyaluran juga sudah disamapaikan, yaitu 75 persen laporan keuangan dan 50 persen laporan capaian penggunaan atau Out Put. Sedangkan Untuk tahap II dapat diajukan pada Agustus 2017 mendatang.

Heru juga mengatakan, sesuai dengan PMK Nomor 50 tahun 2017 tentang pencairan dana Desa, juga mengalami perubahan. jika sebelumnya, Dirjen Perimbangan menyalurkan langsung dari KPPN Pusat ke Kas Daerah (Kasda) penerima, pada 2017 ini, penyaluran dana Desa, langsung dilakukan KPPN, ke Kasda Kabupaten, dan dalam jangka waktu 7 hari, Pemerintah Daerah sudah harus mengirimkan langsung ke rekening Desa penerima.

"Jika diperlambat, sanksi administrasi juga akan diberikan. Pencairan dana Desa yang dilakukan per KPPN Kabupatn/Kota di daerah ini dilakukan agar Desa di Kabupaten dapat lebih serius dalam melaksnakaan dan mencairkan dana Desa ini," jelasnya.

Editor: Gokli