Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

Kejari Anambas Tetapkan JI, Direktur CV Samudera Jaya Perkasa sebagai Tersangka
Oleh : Frengky Tanjung
Senin | 20-01-2025 | 20:44 WIB
JI_Korupsi_Puskesmas_Siantan.jpg
Penyidik Kejari Anambas saat memintai keterangan dari JI (Foto: Frengky Tanjung)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas menetapkan JI, sebagai tersangka. Hal ini diakui sebagai tindaklanjut pengembangan kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahap Pertama Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Anambas, Budi Purwanto menerangkan bahwa JI merupakan Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa.

"Pengajuan uang muka 30% dari nilai kontrak, ditandatangani oleh yang bersangkutan (JI). Dan dari hasil penyelidikan, pengajuan uang muka tersebut tidak sesuai peraturan yang berlaku," terang Budi Purwanto, Senin (20/01/2025).

Budi menegaskan bahwa CV Samudera Jaya Perkasa sebagai pemenang tender pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun anggaran 2019, tidak mampu menyelesaikan pembangunan hingga batas waktu yang sudah ditentukan.

"Karena tak mampu menyelesaikan pembangunan, akhirnya Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kepulauan Anambas sebagai penyedia memutus kontrak terhadap CV Samudera Jaya Perkasa," tegas Budi.

Budi menambahkan, JI sebagai Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa tidak mempunyai itikad baik. Pasalnya, JI tidak mau mengembalikan sisa angsuran uang muka yang telah diterima dari Dinas Kesehatan.

"Progres pengerjaan yang terpasang hingga 22 Desember 2025 hanya 31,8%. Dan JI tidak mengembalikan sisa lebih dari uang muka yang diterima," tambahnya.

Atas hal tersebut, diketahui jumlah kerugian negara mencapai Rp 880.403.114. JI Disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan T.P. Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk JI sudah kita terbitkan Surat Perintah Penahanan, terhitung sejak 20 Hari di Rutan Kelas I Tanjungpinang," ucap Budi Mengakhiri.

Editor: Surya