Diamankan di Bintan Beach Resort dan Tiban Batam

Enam Pelaku Pembobol Rumah Mewah di Tanjungpinang Diciduk
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 20-04-2017 | 16:51 WIB
Pembobol-rumah-mewah-400x192.gif

Polsek ‎Tanjungpinang Barat berhasil membekuk 6 orang pelaku sindikat pencurian di rumah kosong di tiga TKP, di Hotel Bintan Beach Resort dan Tiban Batam, Rabu (29/3/2017) pukul 11:30 WIB. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Polsek ‎Tanjungpinang Barat berhasil membekuk 6 orang pelaku sindikat pencurian di rumah kosong di tiga tempat kejadian perkara (TKP), di Hotel Bintan Beach Resort dan Tiban Batam, Rabu (29/3/2017) pukul 11:30 Wib.

Adapun keenam pelaku yaitu, Bachtiar Alias Tiar (35), Hendrianto (33), Depriwaldi (38), Abdul Fattah Ami Putra (27), Handri Miswar (39) dan Amelia Ami Putra (34). Keenam pelaku ini berasal dari Jakarta dan Penkanbaru.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan, modus yang dilakukan setiap kali melakukan aksinya, keenam pelaku sindikat Pembobol Rumah kosong ini, ‎dengan menggunaka dua unit sepeda motor untuk mencari korbannya. Selanjutnya, setelah mendapat rumah yang tepat untuk menjalankan aksinya, tersangka Hendrianto menunggu di depan pagar rumah dan selanjutnya Bachtiar mengetuk pintu samping rumah terlebih dahulu.

"Ketika tidak ada orang yang membuka, mereka langsung masuk dengan merusak tralis pintu rumah dan masuk kedalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga milik korban. Keenam pelaku ini beraksi pada saat pemilik rumah sedang pergi kerja di pagi hari," ujar Joko Bintoro, didampingi Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Haryantono dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat‎ saat melakukan Press Rilis di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (20/4/2017)

‎Ketiga TKP yang menjadi tempat beraksi yaitu, rumah mewah milik Oei Kian Hoa di Jalan Sukarno Hatta Gang Nila, kemudian rumah mewah milik Tho Fa di Jalan Bhayangkara, Gang Tongkol dan rumah mewah milik Go Iew Kheng di Jalan Nila yang dilakukan dari tanggal 25-29 Maret 2017.

Setelah mendapat informasi itu, maka jajaran Polsek Tanjungpinang Barat yang dibantu dengan anggota Reskrim Polres Tanjungpinang, langsung melakukan pengejaran terhadap keenam pelaku. Ternyata setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku berada di Hotel Bintan Beach Resort (BBR) Kota Tanjungpinang dan beberapa pelaku lainnya berada di daerah Tiban, Kota Batam, dan akhirnya dilakukan penangkapan, Rabu (29/3/2017) pukul 11:30 Wib.

"Saat keberadaan pelaku diketahui, anggota langsung berpencar untuk menagkap, untuk empat pelaku di kamar nomor 218 Hotel BBR dan 2 pelaku lainnya di Batam," ungkapnya.

Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa, dua unit sepeda motor merek Honda ‎Jenis Mio warna hijau BP 5804 WC dan merk honda jenis scopy warna merah BP 2797 PT, satu buah obeng pipih gagang, satu unit laptop merek lenovo warna hitam, 1 unit Handphone merek Samsung type J1 Ace warna putih, 1 unit handphone merek Samsung GT 3500 warna silver maron, satu unit jam dinding merk sakan, satu buah baju, baju kaos oblong, dua buah sepatu sport, satu buah kalung liontin, uang tunai Rp500 ribu dan uang tunai Rp3.300.000.

"Atas kejadian itu, ketiga korban ini mengalami kerugian sebesar Rp‎33.975.000 dan Sing$ 200," katanya.

Akibat perbuatannya, untuk empat pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun  penjara. Namun untuk tersangka Amelia Ami Putra dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,  sedangkan untuk tersangka Handri Miswar dijerat dengan pasal 363 KUHP jo 56 KUHP jo 480 KUHP.

Editor: Udin