Provinsi Kepri Protes Menhub dan Pelindo I

Pemprov Kepri Tak Dianggap dalam Pengelolaan Jasa Pandu di Selat Malaka
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 12-04-2017 | 08:50 WIB
pandu1.jpg

Kegiatan pandu jasa pandu kapal. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri merasa tidak dianggap dan tidak dilibatkan dalam kerja sama pengelolaan jasa pandu dan tunda lalu lintas kapal di Selat Malaka dan Singapura. Pemprov Kepri pun melayangkan protes kepada Kementerian Perhubungan dan PT Pelindo I Medan.

Kepala Dinas Pehubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail, mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 57 tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, Pasal 5 secara jelas dikatakan pelaksanaan pengelolaan laut di daerah, harus melibatkan pemerintah daerah.

"Kita tuan rumah, sementara mereka mengelola di rumah kita. Apakah tidak perlu koordinasi atau pemberitahuan ke tuan rumah. Ini yang kami protes keras,” kata Jamhur kepada wartawan di Tanjungoinang, Selasa (11/4/2017).

Jamhur menegaskan, pengelolaan pemanduan kapal, yang direncanakan Kementerian Perhubungan dan Pelindo I, jangan sampai menjadi pil pahit kedua bagi bagi Pemprov Kepri setelah persoalan pengelolaan labuh jangkar dan tambat kapal yang selama ini tidak pernah dilibatkan.

"Kita tak mau hanya sebagai penonton di rumahnya sendiri. Dalam UU No 23 tahun 2014 sudah jelas menyebutkan, laut dari 0-12 mil pengelolaannya dan kewenangannya ada di tangan provinsi selain minyak dan gas bumi," tegas Jamhur lagi.

Dalam peninjauaan lokasi dan kondisi laut Selat Singapura yang dilakukan Menteri Perhubungan di Kepri beberapa waktu lalu, Jumhur menambahkan, tidak tidak ada pemberitahuan dan koordinasi dari Kementerian Perhubungan dengan Pemprov Kepri. Kunjungan Menteri Perhungungan dalam hal ini bahkan terkesan sembunyi-sembunyi.

"Pemprov sama sekali tidak diundang dan tidak diberitahukan terkait ini. Jadi Pemprov Kepri ini dianggap apa oleh mereka?" ujarnya.

Jamhur juga memepertanyakan ke PT Pelindo I yang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan The Port of Singapore Authority (PSA) dalam pengelolaan jalur laut Selat Malaka dan Singapura.

"Mereka MoU dan buka usaha di lahan Kepri, sementara tidak ada koordinsi dan sosialisasinya. Jadi kami ini pemrintah daerah hanya pajangan saja apa. Jelas mereka melanggar Permenhub tersebut,” ujarnya.

Editor: Dardani