Kejati Kepri Tetapkan MY Tersangka Korupsi Dana Hibah UT Natuna
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 11-04-2017 | 13:26 WIB
Espose-terangkaUT-Natuna1.jpg

Kejati Kepri menetapkan MY, selaku Ketua Pusat Pelayanan Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Pokja Ranai Natuna, sebagai tersangka korupsi penggunaan dana hibah Rp1,1 milliar dari APBD 2011 Natuna ke Pokja UPPJ-UT Ranai Natuna. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri, mengumumkan penetapan MY, selaku Ketua Pusat Pelayanan Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Pokja Ranai Natuna, sebagai tersangka korupsi penggunaan dana hibah Rp1,1 milliar dari APBD 2011 Natuna ke Pokja UPPJ-UT Ranai Natuna.

"Sebagai mana janji kami, hari ini kami umumkan, Ketua Pusat Pelayanan Mahasiswa PPPJ-UT Ranai-Natuna Inisial MY sebagai tersangka," sebut Kajati Kepri Yunan Harjaka Diampingi Wakajati Asri Agung Putra SH, dan Asisten Pidana Khusus, Feritas SH, di Kajati Kepri, Selasa (11/4/2017).

Yunan Harjaka mengatakan, penetapan tersangka MY ini, merupakan hasil tindak lanjut penyidikan dalam korupsi pemberian dana hibah APBD 2011 oleh Pemerintah Kabupaten Natuna kepada Ketua Pusat Pelayanan Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Pokja Ranai Natuna‎.

"Dari fakta dan data penyidikan yang dilakukan. Pada 21 Februari 2011, ‎Ketua Pusat Pelayanan Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Pokja Ranai Natuna‎ mengajukan proposal bantuan pendidikan sebesar Rp1,4 milliar. Dari ajuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna menyetujui Rp.1,4 milar melalui NPHD Bupati pada 24 Feb 2011," ujar Yunan Harjaka.

Dari pengucuran dana hibah APBD 2011 Natuna ini, ternyata penggunaan dana hibah yang diberikan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah juga tidak ada, hingga bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Permadagri Nomor 13 Tahun 2009, tentang tata cara dan mekanisme pengajuan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah.

Dan atas tidak adanya pertangungjawaban dana hibah yang diterima, hingga merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar, dan yang bertangungjawab atas penggunaan dana tersebut adalah tersangka MY selaku Ketua Pusat Pelayanan Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Pokja Ranai Natuna‎.

"Atas perbuatannya, tersangka MY disangka melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Yunan Harjaka.

Ditambahakan Wakajati, Asri Agung Putra, selain menetapkan tersangka MY, penyidik Kajati Kepri juga telah melakukan pemeriksaan pada 13 orang saksi, ahli dan auditor BPKP, serta menyita sejumlah dokumen pemberiaan dana hibah dari APBD Kabupaten Natuna ke pihak Pokja UT.

Ditanya dengan tersangka lain, Kajati dan Wakajati juga mengatkan, jika fakta dan data ‎dalam proses penuntutan, penyidik Kejaksaan akan mendalami, dan jika ada indikasi kuat, Kejaksaan Tinggi Kepri, tidak akan ragu untuk menetapkan tersangka.

"Hingga saat ini tersangkanya baru satu orang, dan jika ada indikasi keterlibatan orang lain. Tidak menutup kemungkinan akan kami tetapkan juga sebagai tersangka," ujarnya.

‎Sebelumnya, Kejati Kepri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah UPBJJ-UT Cabang Batam di Ranai, Natuna. Enam orang yang masih berstatus saksi sudah diperiksa.

Kasus ini berasal dari hasil kinerja Asisten Bidang Intelijen. Dari tahapan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), dana hibah yang diberikan kepada UPBJJ-UT Ranai ini senilai Rp1 miliar pada tahun 2014 lalu.

Adapun modus dugaan korupsi yang dilakukan, dana hibah diterima UPBJJ-UT Cabang Batam di Ranai Natuna‎ dari Pemerintah Kabupaten Natuna. Namun dalam penggunaan, tidak sesuai dengan peruntukan, hingga terpenuhi unsur melawan hukum, yang menyebabkan kerugian negara terjadi.

Editor: Yudha