Kasus Penggelapan KM Krisi Bali I

PN Tanjungpinang Gelar Sidang Prapradilan Polres Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 11-04-2017 | 08:12 WIB
praperadilandipnpinang.jpg

Suasana sidang praperadilan yang digelar di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang ‎menggelar sidang praperadilan terkait kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tanjungpinang‎, Senin (10/4/2017).

Hadir dalam sidang itu, penasehat hukum Sukanti, Sutarno SH dan Joni Nelson Simanjuntak SH sebagai pemohon, serta dihadiri oleh penyidik Polres Tanjungpinang AKBP Jamaludin dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan

Dalam sidang, penasehat hukum Sukanti, tersangka kasus penggelapan Kapal KM Krisi Bali 1, Sutarno,‎ membacakan gugatan praperadilan yang terdiri dari 26 alasan atau fakta-fakta hukum.

‎Sutarno mengungkapkan, ‎ada beberapa alasan pemohon mengajukan gugatan pada intinya dikarenakan adanya kejanggalan ‎‎dan menjadi perhatian dalam peroses atau penyidikan pihak Polres Tanjungpinang ‎terhadap kliennya‎. Yaitu, mengenai dokumen Akta Pinjam Pakai Nama Nomor 11 tanggal 11 Januari 2016 yang dibuat oleh Notaris Elizabeth Ida Ayu Suselo Angesti yang menyatakan bahwa tersangka Sukanti pernah membuat akta kesepakatan pinjam nama kepemilikaan kapal ini.

"Padahal klien kami tidak pernah membuat akta pinjam nama itu. Melihat itu kemudian klien kami mengkopi salinan akta itu, yang isinya sangat merugikan‎nya dan ketika ingin meminjam Minuta Akta tersebut hanya diberi lihat saja, sehingga akhirnya hanya difoto bagian tanda tangan yang dipalsukan ternyata akta tersebut belum ditandatangai oleh Suparno (pelapor) dan Istri klien kami," paparnya.

Selain itu, kejanggalan berikutnya ‎terkait dengan wujud tandatangan tersangka pada akta itu, jelas dipalsukan dan seharusnya tandatangan tersebut harus diuji laboratorium forensik Mabes Polri terlebih dahulu. Sebelum pihak penyidik Polres Tanjungpinang menetapkan Sukanti sebagai tersangka.

‎Sutarno menjelaskan, pada tanggal 30 Juni 2015, kliennya telah melakukan transaksi membeli kapal Krisi Bali-1 dari Lay Huat yang tercantum dalam akta jual beli nomor 139 yang dibuat notaris Sutikno di Kabupaten Bintan.

"Padahal adanya bukti kuat akta jual beli dari pemilik pertama Lay Huat kepada Sukanti, kuitansi penerimaan uang tertanggal 29 Juni 2015, Grosse Akta Kapal Motor Krisi Bali, akta balik nama Kapal Nomor 7566 tanggal 25 September 2015 oleh kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang sudah berganti nama menjadi milik klien kami," ucapnya

Berdasarkan fakta-fakta di atas, pemohon memohon kepada Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus perkara ini antara lain menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilam pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu menyatakan tindakan termohon (Polres Tanjungpinang, Red) dengan dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab undang-undang Hukum Pidana berdasarkan laporam Polisi: LP-B/05/I/2017 / Reksrim tanggal 8 Januari 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunya kekuatan hukum mengikat dan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarka lebih lanjut oleh termohon yang berkenan dengan penetapan terdangka atas diri pemohon oleh termohon.

"Selanjutnya, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada termohon ,memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkatmartabatnua," katanya

Setelah mendengarkan permohonan praperadilan, Ketua Mejelis Hakim Afizal SH serta didapingi oleh Panitera Pengganti T.A Pandia SH menunda persidangan‎ dengan agenda mendengarkan jawaban termohon.

"Untuk mendengarkan jawaban termohon Polres Tanjungpinang sidang ditunda dan dilanjutkan besok selasa tanggal 1 April 2017," tutup Afrizal.

Editor: Dardani