PHK Sepihak, PT Crown Headwear And Knitting Batam Digugat ‎ke PHI Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 29-03-2017 | 12:14 WIB
Iluistrasi-PHK1.gif

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tidak terima di skorsing tanpa sebab hingga pemutusan hubungaan kerja (PHK), 4 Karyawan PT Crown Headwear And Knitting Batam, menggugat ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Tanjungpinang.

Gugatan dilakukan Khairul Fuad, Firman Dedi terhadap PT Crown Headwear And Knitting ‎yang beralamat di Tunas Industri Park Blok 2-5, Ngenang Sungai Beduk Batam itu, dengan pendaftaran perkara gugatan di PHI Tanjungpinang, dengan Nomor perkara: 16/Pid.Sus-PHI/2017 PN Tpg, pada 23 Maret 2017.

Selanjutnya, dua Karyawan lain, Arman Yuhendri dan Wanuski, juga melayangkan gugatan dengan Nomor Perkara: 17 Pid.Sus-PHI/2017/PN.Tpg.

Dalam gugatannya, pemohon mengatakan, agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan, Skorsing yang dijatuhkan oleh tergugat, manajemen PT Crown Headwear And Knitting‎ terhadap karyawan dicabut dan dinyatakan batal demi hukum.

"Kami juga meminta agar majelis Hakim ‎menyatakan bahwa PHK yang dilakukan tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum," ujar penggugat.

Kemudian, atas pecabutan scorsing dan batalnya PHK sepihak oleh perusahaan, ke empat kayawan meminta, agar dipekerjakan di perusahaan tersebut tanpa syarat apapun.

Terkait gugatan tersebut, Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, menyatakan, hingga saat ini proses peradilan gugatan tersebut masih berjalan, dan ditangani hakim seta panitera yang telah ditunjuk.

Editor: Yudha