Mahasiswa Pengedar Ganja 4,70 Gram Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 27-03-2017 | 17:38 WIB
mahasiswa-pengedar-ganja.gif

Taufik Akbar (30) yang menggunakan peci di kepalanya, terdakwa pengedar ganja seberat 4,70 gram saat digiring ke Sel Tahanan PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Taufik  Akbar (30), mahasiswa semester 14 di salah satu Universitas di Kota Tanjungpinang, terdakwa pengedar 4,70 gram ganja dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/3/2017). 

Dalam tuntutannya, Zaldi Menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu jenis ganja sebagaimana melanggar pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik

Baca: Mahasiswa Ini Pakai Uang Saku dari Orangtua untuk Beli Ganja

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman ‎8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar tuntutan itu ,Ketua Majelis Hakim ‎Santonius Tambunan SH beserta Hakim Anggota, Guntur Kurniawan SH dan Purwaningsih SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan ‎pembelaan (pledoi-red) atas tuntutan JPU.

Expand