Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bintan Timur Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Mengaku Saat Diamankan
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 22-04-2026 | 11:28 WIB
tsk-cabul4.jpg Honda-Batam
Pelaku berinisial YP (24) saat diperiksa penyidik Polsek Bintan Timur. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah penginapan di wilayah Kijang, Kabupaten Bintan.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar, membenarkan bahwa pelaku berinisial YP (24) telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Bintan Timur. "Iya sudah kita amankan, masih proses pemeriksaan dan penyelidikan," ujar Yofi saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak asusila ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. "Pelaku berhasil diamankan saat berada di salah satu permukiman warga di wilayah Kelurahan Kijang Kota," katanya.

Peristiwa pencabulan tersebut diketahui terjadi di sebuah penginapan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat diamankan, pelaku tidak membantah perbuatannya dan mengakui telah melakukan tindakan asusila terhadap korban.

"Saat kita amankan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat itu juga langsung kita bawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut," ungkap Yofi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Gokli