Tiga Terdakwa Perdagangan Manusia ke Malaysia Dihukum 3 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 22-03-2017 | 17:50 WIB
penjual-orang-di-malaysia.gif

Tiga terdakwa yang memperdagangkan manusia (Human Trafficking) ke Malaysia, Rustan Efendi, Ardi dan Satriawan, masing-masing divonis 3 tahun penjara.(Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa yang memperdagangkan manusia (human trafficking) ke Malaysia, Rustan Efendi, Ardi dan Satriawan, masing-masing divonis 3 tahun penjara. 

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Afrizal SH berserta Hakim Anggota Awani Stiyowati SH dan Acep Sopian Sauri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (22/3/2017).

Dalam putusannya, Afrizal menyatakan, terdakwa terbukti bersalah ‎menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri‎, sebagaimana melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a jo pasal 55 UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara‎ dan dena Rp2 miliar subsider 1 bulan kurungan," ujar Afrizal.

Mendengar putusan ini, ketiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya me‎nyatakan menerima. Sedangkan JPU Gustian Juanda Putra SH menyatakan pikir-pikir selama satu minggu, karena sebelumnya menuntut ketiga terdakwa itu dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 2 bulan kurungan.

Expand