TNI AL Gagalkan Penyeludupan 60 Ribu Pil Ekstasi Senilai Rp 21 M di Perairan Karimun
Oleh : Redaksi
Rabu | 26-02-2025 | 18:44 WIB
Penyelundupan-Ekstasi1.jpg
Konfrensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi di Perairan Kundur, Kabupaten Karimun, Selasa (25/2/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY. COM, Karimun - Tim Fleet 1st Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut di bawah komando Koarmada I berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 60 ribu butir di Perairan Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Selasa (25/2/2025).

Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025) menjelaskan bahwa pada hari Selasa (25/2/2025) Tim F1QR TNI AL telah menggagalkan upaya penyeludupan narkotika yang dibawa sebuah boat pancung bermesin 15 PK dari Malaysia menuju perairan Tanjung batu Kundur Kabupaten Karimun

Maraknya penyelundupan narkoba melalui jalur laut di wilayah Kepulauan Riau menjadi perhatian serius TNI AL dan Koarmada menginstruksikan Tim F1QR untuk meningkatkan patroli, melakukan penyekatan serta deteksi dini guna mencegah peredaran narkotika melalui jalur laut

Keberhasilan tim F1QR TNI angkatan Laut menggagalkan upaya penyeludupan narkotika tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dengan berkoordinasi BIN dan BAIS , selanjutnya Tim F1QR yang sedang berpatroli di perairan Tanjung Batu mendeteksi pergerakan sebuah boat pancung bermesin 15 PK yang melaju keluar dari pulau Kundur menuju Perairan Penyalai.

Kemudian Tim F1QR melakukan pengejaran, penyergapan dan penggeledahan terhadap kapal serta penumpangnya. Hasil pemeriksaan ditemukan 4 tas berisi 48 bungkus paket narkotika yang diduga pil ekstasi dan setelah dilakukan interogasi para pelaku mengakui sebagai kurir pil ekstasi

Barang bukti berserta 3 orang pelaku berinisial RM (40), BK ( 47), AG (54) langsung diamankan dan dibawa ke Mako Lanal Tanjungbalai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan di Mako Lanal TBK, total jumlah pil ekstasi yang disita berjumlah 60 ribu butir dengan estimasi senilai Rp 21 miliar.

Untuk memastikan barang bukti yang disita tersebut merupakan narkotika jenis pil ekstasi, Lanal TBK berkoordinasi dengan Bea cukai Khusus Kepri untuk menguji kandungan zat dalam barang bukti tersebut dan setelah dilakukan pengujian dipastikan barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis pil ekstasi

KASAL, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali juga telah menegaskan komitmen TNI AL dalam perang melawan narkotika sebagai perintah langsung dari Bapak Presiden Republik Indonesia, yaitu "Basmi Peredaran Narkoba."

Sesuai dengan Instruksi tersebut,seluruh jajaran Koarmada I telah diperintahkan untuk meningkatkan patroli maritim serta memperketat pengawasan di jalur-jalur penyelundupan, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan oleh sindikat internasional.

Penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika menjadi prioritas, hal tersebut sejalan dengan upaya menjaga keamanan laut nasional dan menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba.

Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa TNI AL telah berhasil menggagalkan penyelundupan peredaran narkoba dan menyelamatkan kurang lebih 30.000 jiwa masyarakat indonesia dari dampak negatif narkotika yang berbahaya bagi kesehatan dan kehidupan sosial bangsa indonesia.

Editor: Yudha