BC Tanjungpinang Lepas Segel Kontainer Rokok FTZ Merek UN Milik PT Mega Tama Pinang Abadi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 22-03-2017 | 15:02 WIB
jual-rokok-FTZ.gif

Kedai di Tanjungpinang yang menjual rokok khuus FTZ. (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kendati melanggar aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 tahun 2012, tentang tata cara pemasukan barang dari wilayah pabean ke Kawasan bebas free Trade Zone (FTZ), aparat Bea dan Cukai (BC) dari Kantor Pelayanan Pengawawan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, terkesan tutup mata. Bahkan, kembali melepas segel tegah BC di kontainer rokok merek UN, milik pengusaha Ar dari PT Megatama Pinang Abadi.

Pelepasan segel penindakan Bea Dan Cukai warna merah yang sebelumnya dipasang di bagian belakang trailer kontainer rokok khusus kawasan bebas UN, di belakang sebuah ruko di RT 01/RW 03 Jalan Dompak Tanjungpinang.

Informasi yang diperoleh wartawan, pelepasan trailer kontainer berisi ratusan tin/atau dus besar rokok UN khusus bebas Kawasan Free Trade Zone ini, dilakukan penyidik PPNS Seksi Penindakan dan Penegahan (P2) Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean B Kota Tanjungpinang. Sebelumnya, terjadi negosiasi dan pelengkapan dokument Cukai DK-FTZ untuk pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai dari pabrik untuk kebutuhan konsumsi penduduk kawasan FTZ dengan fasilitas pembebasan cukai.

Kepala Seksi P2 BC Tanjungpinang Agus Tri mengatakan, pelepasan segel tagah warna merah, dari kontainer rokok, UN milik PT Megatama Piang Abadi itu, dilakukan atas setelah dipenuhinya ketentuaan Form 01 dan Form 02 PMK 47 tahun 2012 tentang tatacara pemasauakan barang dari dan ke wilayah Kawasan Bebas.

Sedangkan untuk pengeluaran Barang dari kawasan Bebas ke daerah pabean diluar Kawasan, sebagai mana rembesan sejumlah rokok Khusus Kawasan Bebas, hingga saat ini belum dilakukan.

"Tapi kami terus melakukan pengawasan, dan razia terhadap peredaran rokok Khusus Kawasan Bebas ini, ke daerah luar Kawasan Bebas,"ujarnya.

Hal itu, tambah dia, ditandai dengan penegahan 1,3 juta batang rokok FTZ dan eks import, yang diamanakan dari operasi pasar yang dilakukan Bea dan Cukai sepanjang 2016. Sedangkan pada 2017 hingga pertengahan Maret, BC Tanjungpinang, ungkap Agus, juga telah menegah 250 ribu batang rokok dari berbagai merk, termasuk rokok khusus kawasan bebas.

Dari hasil penegahan rokok, tambah Agus, sumber dan sal sejumlah rokok yang beredar di Tanjungpinang, baik rokok Khusus Bebas Kawasan dan eks eksport, bukan hanya dari 18.844 Tin/kardus besar rokok yang quotanya diberikan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan FTZ Tanjungpinang.

"BC tetap konsisten dan komit dalam melakukan pengawasan terhadap rokok illegal ini, Namun demikian, kami juga tidak bisa jalan kalau tidak didukung masyarakat dan instansi lain, khususnya TNI dan Polri," ujarnya.

Khusus di Tanjungpinang, tambah Agus, kondisi Kawasan Bebas FTZ Tanjungpinang yang tidak mencakup seluruh wilayah, tetapi sifatnya sebagaian atau Inclave, juga menjadi kendala bagi BC Tanjungpinang dalam melakukan pengawasan.

"Karena batas wilayah dan tapal batas FTZ Tanjungpinang yang tidak jelas, hingga memang sangat berpotensi terjadinya rembesaan, ke wilayah kecamatan lain diluar Senggarang dan Dompak. ‎Oleh karena itu, Operasi pasar akan terus kami tingkatkan dengan melibatkan BP.Kawasan," ujarnya.

Di tempat terpisah, Manager Operasional PT Megatama Pinang Abadi, Suryadi. Menurutnya, rokok bermerk UN tersebut dikirim dari Malang melalui Batam dan kemudian dikirimkan ke Tanjungpinang.

"Ini pengiriman pertama kami. Kami memiliki kuota. Dan pengiriman ini dilengkapi dokumen," kata Suryadi malam tadi.

Untuk tahun 2017 ini, PT Megatama Pinang Abadi dia sebut memiliki kuota sebanyak 5.300 karton, yang salah satu agennya adalah BUMD Tanjungpinang.

Disinggung mengenai peredatan rokok UN di luar kawasan bebas, Suryadi menyatakan itu diluar tanggungjawab mereka. "Selaku distributor, kami hanya bertanggungjawab mendistribusikan. Mengenai peredarannya itu bukan wewenang kami," tandasnya.

Seharusnya, dengan kawasan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone) yang ditetapkan negara di 4 Kawasan FTZ Kepri, Batam, Bintan, Kariman serta sebagaian wilayah Tanjungpinang, memperoleh keistimewaan, bebas dari pengenaan bea masuk, pajak Pertambahan Nilai Pajak Penjualan atas barang mewah dan cukai.

Adapun mekanisme pemasukan, barang dari luar Kawasan ke Kawasan bebas, 7 Pengusaha yang memperoleh quota 18.844 Tin/Kardus Rokok yang dipasok dari Jawa ke Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK), harus memberitahukan pemasukan rokok dan pengeluaran rokok dari kawasan FTZ, melalui Formulir (PPFTZ) 03.

Dalam pemasukan rokok dari daerah pabean lain ke Kawasan FTZ, pengusaha pengguna ekspedisi petikemas, juga seharusnya, memikliki PKB Pemberitahuan Konsilidasi Barang, Daftar seluruh pemberitahuan pabean, nota persetujuan pengeluaran barang yang ada dalam satu peti kemas

Tempat Penibunan Berikat TPB bangunan, tempat atau kawasan yag memenuhi persyaratan tertentu untuk menimbun barang dengan tujuann tertentu dengan mendapat penangguhan Bea masuk.

Dokument Cukai DK-FTZ adalah dokumen cukai untuk pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang Kena cukai dari Pabrik untuk kebutuhan konsumsi penduduk kawasan FTZ dengan fasilitas pembebasan cukai, dalam bentuk formulir atau media elektronik

Tempat Penibunan Berikat TPB bangunan, tempat atau kawasan yag memenuhi persyaratan tertentu untuk menimbun barang dengan tujuann tertentu dengan mendapat penangguhan Bea masuk.

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) bangunan atau tempat didaerah pabean, utuk penimbunan sementara menunggu pemuatan atau pengeluaran.

Editor: Dardani