Ahli dari Ditjen Imigrasi Tegaskan MV SSC Bukan Kategori Kapal Wisata
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 22-03-2017 | 14:02 WIB
Tan-Poh-Hui-Ricky-01.gif

Terdakwa Tan Poh Hui Ricky (44) dengan menggunakan baju putih meninggalkan ruangan sidang usai menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

 

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sidang lanjutan Kasus Pelayaran kapal MV Seven Seas Conqueress (SSC) berbendera Singapura dengan terdakwa Tan Poh Hui Ricky (44) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (22/3/2017).

 

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan Ahli dari Direktorat Jendral Imigrasi RI, Marwan Wardhana. Ia menerangkan setiap orang yang masuk ke Indonesi harus memiliki tanda masuk dari Tim Pemeriksa Imigrasi (TPI).

Jika ada kapal yang masuk ke teritorial laut Indonesia, baik itu kapal wisata maupun kapal lainnya maka yang bertanggungjawab dalam hal ini adalah Nahkoda dan Kapten. "Setiap orang yang masuk ke Indonesia harus memiliki tanda masuk dan jika kapal masuk ke teritorial laut Indonesia yang tidak memiliki dokumen-dokumen lenggkap maka yang bertanggung jawab Kapten atau Nahkoda Kapal," ujar Marwan.

Dalam hal ini, Hakim Anggota Henda menanyakan apakah ahli pernah melihat kapal yang dinahkodai oleh terdakwa, kalau pernah melihat apakah kapal itu kategorinya kapal wisata.

Mendengar pertanyaan itu, Marwan menyatakan bahwa dirinya belum pernah melihat secara langsung kapal itu seperti apa, tetapi ketika dirinya diperiksa di penyidik, pernah ditunjukan beberapa foto- foto. Sesuai dengan foto itu, kata ahli kapal yang dinahkodai terdakwa bukanlah kategori kapal wisata seperti kapal Yatch.

Salain itu, Marwan juga menjelaskan ‎bahwa setiap kapal wisata yang melintas atau ingin masuk ke laut teritorial Indonesia maka harus memiliki izin dari kementerian pariwisata terlebih dahulu, tetapi jika hanya melintas saja itu diperbolehkan tetapi tidak boleh melakukan aktifitas seperti memancing dan Diving.

‎"Jika kapal mengalami kerusakan di laut Indonesia maka mereka harus melapor ke Imigrasi terdekat dan harus menunjukan dokumen-dokumen bahwa kapal itu rusak," katanya.

Sebelumnya, ‎dalam dakwaanyan, JPU Gustian Juanda Putra SH menjerat terdakwa nakhoda Tan Poh Hui Ricky, dengan dakwaan berlapis, melanggar pasal 306 jo pasal 313 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dalam dakwaan primer dan kedua melanggar pasal 113 jo pasal 9 ayat 1 UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dakwaan subsider melanggar pasal 114 jo pasal 17 ayat 1 UU-RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terdakwa Nakhoda kapal MV Seven Seas Conqueress (SSC) sendiri diamanakan TNI-AL Lantamal IV Tanjungpinang, di perairan Utara Tanjung Sading, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan atau pada koordinat 01017-000 U - 104024-705 T, karena masuk dan berlayar di perairan Indonesia.

Saat diperiksa, terdakwa Tan Poh Hui Ricky yang merupakan WN Singapura dan nakhoda MV Seven Seas Conqueress (SSC) melayarkan kapalnya tidak sesuai dengan UU Pelayaran RI, serta melakukan pelanggaran UU Keimigrasian Indonesia.

Editor: Gokli